Satreskrim Polres Purwakarta Ringkus Oknum Kolektor yang Gelapkan Uang Setoran Konsumen

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 22 Agustus 2024 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TC (34) Oknum kolektor yang menggelapkan setoran konsumen diamankan Satreskrim Polres Purwakarta (foto : Humas Polelres Purwakarta)

TC (34) Oknum kolektor yang menggelapkan setoran konsumen diamankan Satreskrim Polres Purwakarta (foto : Humas Polelres Purwakarta)

HAIPURWAKARTA.COM – Seorang pria berinisial TC (34), warga Jalan Purnawarman Barat, Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta,  diringkus jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta atas dugaan tindak pidana penggelapan.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kasat Reskrim, AKP M Arwin Bachar, mengatakan, terduga pelaku ditangkap pada Kamis, 15 Agustus 2024 di kontrakannya yang beralamat di Jalan Purnawarman Barat, Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.

“Terduga pelaku ini merupakan seorang kolektor Field di PT Federal International Finance (FIF) yang mulai bekerja sejak tanggal 07 Agustus 2023, dan bertugas melakukan penagihan kepada konsumen perusahaan tersebut di wilayah Kecamatan Bojong dan Darangdan Purwakarta,” ucap Arwin, pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Namun, lanjut dia, sejak tanggal 13 Desember 2023 sampai tanggal 25 Februari 2024 uang hasil penagihan dari konsumen yang kredit kendaraan di PT. FIF tidak disetorkan ke pihak perusaaan. Diduga di pergunakan untuk keperluan pribadi oleh pelaku.

“Pihak PT. FIF yang mengetahui kejadian tersebut ketika diadakan audit internal pada tanggal 24 sampai tanggal 29 Februari 2024, dan atas kejadian tersebut pihak perusaaan di rugikan sebesar Rp. 17.491.000. Pihak PT. FIF kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Purwakarta,” ungkap Arwin.

Ia menjelaskan, pelaku ini menerima uang dari konsumen kemudian tidak diserahkan kepada PT FIF Kabupaten Purwakarta.

Kini, Kata Arwin, pelaku diamankan di Mapolres Purwakarta untuk proses lebih lanjut.

“Kami sudah manakan pelaku beserta barang bukti berupa kwitansi bukti setoran, bukti transfer dan surat pernyataan janji bayar. Pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan atau atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dana,” ungkap AKP Arwin.***

 

Berita Terkait

KH.Rd.Abdul Razzak,M.Ag, Lantik Pengurus DPC GWSN Kabupaten Purwakarta
Khusus untuk Mahasiswa, Media Online Ini Siap Bantu Terbitkan Artikel Tugas Kampus di Media Online
Bentuk Transparansi Pènggunaan Anggaran, Pemdes Cijaya Serahkan Dana Banprov ke TPK Disaksikan Lembaga Desa
Pemred Media Infotipikor.com Sesalkan Sikap Arogansi Wadir RSU Bayu Asih Purwakarta
Kades Cijaya Kukuhkan dan Melantik Pengurus Qorma Periode 2024-2029
Pemerintah Desa Citeko Gelar  MusrembangDes untuk Rencana Pembangunan Tahun 2025
Ronal Teddy : Kerjasama Diskominfo Kabupaten Purwakarta dengan Media Tak Jelas Dasar Hukum dan Transparansinya
Danmen Armed 1/Sthira Yudha 1 Kostrad Resmikan Program TNI AD Manunggal Air Tahun 2024 di Perun Kotabaru Campaka

Berita Terkait

Jumat, 31 Januari 2025 - 03:50 WIB

KH.Rd.Abdul Razzak,M.Ag, Lantik Pengurus DPC GWSN Kabupaten Purwakarta

Senin, 23 Desember 2024 - 08:37 WIB

Khusus untuk Mahasiswa, Media Online Ini Siap Bantu Terbitkan Artikel Tugas Kampus di Media Online

Jumat, 18 Oktober 2024 - 07:17 WIB

Bentuk Transparansi Pènggunaan Anggaran, Pemdes Cijaya Serahkan Dana Banprov ke TPK Disaksikan Lembaga Desa

Kamis, 26 September 2024 - 15:03 WIB

Pemred Media Infotipikor.com Sesalkan Sikap Arogansi Wadir RSU Bayu Asih Purwakarta

Kamis, 19 September 2024 - 16:23 WIB

Kades Cijaya Kukuhkan dan Melantik Pengurus Qorma Periode 2024-2029

Berita Terbaru