Ronal Teddy : Kerjasama Diskominfo Kabupaten Purwakarta dengan Media Tak Jelas Dasar Hukum dan Transparansinya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 September 2024 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Purwakarta (foto : Haipurwakarta/Herman Makuaseng)

Kantor Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Purwakarta (foto : Haipurwakarta/Herman Makuaseng)

HAIPURWAKARTA.COM – Ronal Teddy, Ketua Pengurus Daerah (PD) Media Independen Online (MIO) Indonesia Kabupaten Purwakarta mengungkapkan kekecewaannya terhadap kerjasama dengan media  yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Menurutnya, regulasi terkait kerjasama tersebut terlalu banyak dan kompleks, namun justru tidak jelas dasar hukumnya.

“Aturan-aturan yang diterapkan dalam kerjasama itu yakni melalui aplikasi Simedkom sangat banyak, akan tetapi saya melihat aturan-aturan tersebut belum memiliki dasar hukum yang jelas, bahkan belum ada kejelasan mengenai undang-undang atau peraturan resmi yang mendasarinya. Ini menimbulkan banyak kebingungan di kalangan pihak yang terlibat,” ujar Ronal Teddy dalam keterangannya di Purwakarta, Jum”at 06 September 2024.

Ronal menduga adanya ketidaktransparanan dalam penetapan jumlah media yang terlibat serta nilai kerjasama yang disepakati.

“Saat ini, ada kerjasama yang terbangun, namun saya melihat tidak ada transparansi mengenai berapa banyak media yang sudah terlibat, dan berapa nilai kerjasama yang disepakati dengan masing-masing media tersebut. Hal ini tentunya menimbulkan kecurigaan di kalangan publik,” tambahnya.

Ronal Teddy berharap Diskominfo Kabupaten Purwakarta segera memberikan klarifikasi resmi terkait aturan yang diterapkan serta membuka data-data kerjasama dengan lebih transparan kepada publik.

Transparansi dianggapnya penting agar tidak ada kecurigaan atau potensi pelanggaran hukum di kemudian hari. Kebijakan seperti ini akan memicu kontroversi di kalangan media yang dikeluarkan oleh Diskominfo Kabupaten Purwakarta.

Aturan yang dianggap tidak jelas ini seolah-olah menjadi ajang untuk mempersulit hak-hak media dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Banyak pihak merasa bahwa regulasi tersebut lebih bersifat menghalangi, bukan melindungi kebebasan pers yang seharusnya dijaga.

“Saya merasa ini seperti upaya untuk membungkam kami. Alih-alih memperjelas aturan main, kebijakan ini justru menambah beban dan menghambat akses informasi yang seharusnya menjadi hak publik,” ujar salah satu jurnalis yang tidak ingin disebutkan namanya.

Sementara itu, Ronal Teddy menyinggung  perihal pengadaan barang dan jasa yang dilakukan, karena anggaran kerjasama ini besar nilainya hingga mencapai 2,4 Milyar dan menggunakan APBD Kabupaten Purwakarta.

Semestinya Diskominfo Kabupaten Purwakarta terbuka menyampaikan nama penyedia jasanya atau pihak ketiganya, dan hal ini juga menyangkut keterbukaan informasi publik, sehingga seluruh pihak bisa mengawasinya,” pungkas Ketua PD  MIO Indonesia Kabupaten Purwakarta.

Berita Terkait

KH.Rd.Abdul Razzak,M.Ag, Lantik Pengurus DPC GWSN Kabupaten Purwakarta
Khusus untuk Mahasiswa, Media Online Ini Siap Bantu Terbitkan Artikel Tugas Kampus di Media Online
Bentuk Transparansi Pènggunaan Anggaran, Pemdes Cijaya Serahkan Dana Banprov ke TPK Disaksikan Lembaga Desa
Pemred Media Infotipikor.com Sesalkan Sikap Arogansi Wadir RSU Bayu Asih Purwakarta
Kades Cijaya Kukuhkan dan Melantik Pengurus Qorma Periode 2024-2029
Pemerintah Desa Citeko Gelar  MusrembangDes untuk Rencana Pembangunan Tahun 2025
Danmen Armed 1/Sthira Yudha 1 Kostrad Resmikan Program TNI AD Manunggal Air Tahun 2024 di Perun Kotabaru Campaka
Diusung Partai Golkar dan PDI Perjuangan, Anne Ratna Mustika-H.Budi Hermawan Daftat di KPU Purwakarta

Berita Terkait

Jumat, 31 Januari 2025 - 03:50 WIB

KH.Rd.Abdul Razzak,M.Ag, Lantik Pengurus DPC GWSN Kabupaten Purwakarta

Senin, 23 Desember 2024 - 08:37 WIB

Khusus untuk Mahasiswa, Media Online Ini Siap Bantu Terbitkan Artikel Tugas Kampus di Media Online

Jumat, 18 Oktober 2024 - 07:17 WIB

Bentuk Transparansi Pènggunaan Anggaran, Pemdes Cijaya Serahkan Dana Banprov ke TPK Disaksikan Lembaga Desa

Kamis, 26 September 2024 - 15:03 WIB

Pemred Media Infotipikor.com Sesalkan Sikap Arogansi Wadir RSU Bayu Asih Purwakarta

Kamis, 19 September 2024 - 16:23 WIB

Kades Cijaya Kukuhkan dan Melantik Pengurus Qorma Periode 2024-2029

Berita Terbaru