Pertambangan Emas Ilegal di wilayah Ketapang, Kalbar, Diungkap oleh Kementerian ESDM dan Bareskrim Polri

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 13 Mei 2024 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian ESDM dan Bareskrim Polri Ungkap Pertambangan Emas Ilegal di wilayah Ketapang. (Dok. tribratanews.polri.go.id)

Kementerian ESDM dan Bareskrim Polri Ungkap Pertambangan Emas Ilegal di wilayah Ketapang. (Dok. tribratanews.polri.go.id)

HAIPURWAKARTA.COM – Direktorat Jenderal Minerba dan Batubara Kementerian ESDM bersama Bareskrim Polri membongkar praktik pertambangan ilegal di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat.

Dari pengungkapan tersebut, seorang warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok berinisial YH ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap berawal dari pengawasan yang dilakukan bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, didapati kegiatan penambangan tanpa izin bijih emas tambang dalam di area wilayah izin usaha pertambangan yang dilakukan tersangka YH.

Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Sunindyo Suryo Herdadi menjelaskan hal tersebut Sabtu (11/5/24).

“Modus yang digunakan dalam tindak pidana ini adalah memanfaatkan lubang tambang dalam (tunnel) yang masih dalam masa pemeliharaan.”

Baca artikel lainnya di sini : 4 Jenis Makanan Berikut Ini Bisa Kurangi Rasa Ingin Muntah dan Mual-mual, Termasuk Makanan Kaya Protein

“Di wilayah IUP dengan alasan kegiatan pemeliharaan dan perawatan,” ungkapnya dalam konferensi pers.

Menurutnya, pelaksanaan kegiatan di tunnel dengan pembongkaran menggunakan bahan peledak.

Baca artikel lainnya di sini : Begini Cerita Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Makna Angka 8 dan 13 yang Kerap Muncul di Hidupnya

Kemudian, mengolah dan memurnikan bijih emas di dalam tunnel.

“Hasil pekerjaan pemurnian di tunnel tersebut dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore/bullion emas,” jelasnya.

Tersangka YH pun dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya lima tahun dan denda maksimal R100 milyar.***

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Infofinansial.com dan Infokumkm.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!
21 Tersangka Suap Dana Hibah Jatim, Khofifah Kini Masuk Radar KPK
KPK Segera Periksa Khofifah Soal Dana Hibah Jatim Bernilai Miliaran
Prabowo dan Putin Perkuat Arah Baru Kemitraan Indonesia–Rusia
DPR Walkout, Rektor UPI Disoal karena Sumpah Berbahasa Asing
Polisi Tangkap Perempuan SSS Pengunggah Meme Bergambar Presiden Prabowo Subianto di Media Sosial X
Ada Usulan Aktivis Buruh Muda Marsinah Jadi Pahlawan Nasional, Presiden Prabowo Subianto Dukung
Tim Gabungan Tangkap Seekor Buaya dari Sungai Sangatta, Diduga Memangsa Bocah Usia 10 Tahun

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 18:35 WIB

GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:37 WIB

21 Tersangka Suap Dana Hibah Jatim, Khofifah Kini Masuk Radar KPK

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:09 WIB

KPK Segera Periksa Khofifah Soal Dana Hibah Jatim Bernilai Miliaran

Senin, 23 Juni 2025 - 14:29 WIB

Prabowo dan Putin Perkuat Arah Baru Kemitraan Indonesia–Rusia

Jumat, 20 Juni 2025 - 07:56 WIB

DPR Walkout, Rektor UPI Disoal karena Sumpah Berbahasa Asing

Berita Terbaru