Kejaksaan Agung Periksa 3 Orang Saksi dalam Kasus Korupsi Impor Gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 28 Mei 2024 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Korupsi Impor Gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana. (Pixabay.com/Bru-nO)

Kasus Korupsi Impor Gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana. (Pixabay.com/Bru-nO)

HAIPURWAKARTA.COM – Kejaksaan Agung memeriksa terhadap tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Dalam proses importasi gula yang dilakukan oleh PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) periode tahun 2020 hingga 2023.

Ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula SMIP atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan hal itu dalam keterangannya, Senin, 27 Mei 2024.

“Adapun tiga saksi yang diperisa yaitu, RSR selaku Kasubdit Direktorat Perdagangan Tahun 2017.”

“AH selaku Kepala Seksi Analisa dan Layanan Data Subdit Pengelolaan dan Layanan Data Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai,” kata Ketut Sumedana.

Baca artikel lainnya di sini : Petani di Kabupaten Pati Dukung Sudaryono untuk Maju Sebagai Calon Gubernur dalam Pilgub Jateng 2024

“Kemudian, MKM selaku Kepala Seksi Perizinan dan Fasilitas II Kantor Wilayah DJBC Riau Februari 2017-Desember 2021,” sambungnya.

Hal itu terkait dengan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) dari tahun 2020 hingga 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR.

Baca artikel lainnya di sini : Bahas Potensi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Prabowo Subianto Terima Pemilik Gedung Burj Khalifa UEA

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ujar Ketut.

Namun, Ketut tidak memberikan penjelasan yang mendetail mengenai hasil pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

Dalam kasus ini, Tim Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu RD dan RR.

RD menjabat sebagai Direktur PT SMIP sedangkan RR yang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau selama periode 2019 hingga 2021.

Diketahui, RD selaku Direktur PT SMIP tahun 2021 terlibat dalam praktik manipulasi data importasi gula kristal mentah dengan cara mengganti gula kristal putih.

Tindakan tersebut dilakukan dengan mengganti karung kemasan sehingga terlihat seolah-olah telah mengimpor gula kristal mentah, namun sebenarnya untuk dijual di pasar domestik.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Perbuatan yang dilakukan RD telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan bersama dengan Peraturan Menteri Perindustrian dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Sementara itu, pada September 2019, tersangka RR selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode 2019 hingga 2021, telah terlibat dalam tindak pidana dengan menyalahgunakan kewenangannya.

Tersangka RR diduga menerima suap dari tersangka RD untuk mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat milik PT SMIP.

Dengan alasan agar PT SMIP dapat melakukan pengolahan bahan baku di Kawasan Berikat tersebut.

Tersangka RR juga disinyalir sengaja tidak menjalankan kewenangannya untuk mencabut izin Gudang Berikat PT SMIP.

Meskipun mengetahui bahwa perusahaan tersebut telah mengimpor gula kristal putih yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya.

Atas perbuatannya tersebut, sejak 2020 hingga 2023, PT SMIP telah melakukan impor gula sebanyak ± 25.000 ton.

Namun, impor tersebut tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dimana gula tersebut ditempatkan di Kawasan Berikat dan Gudang Berikat tanpa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Harianekonomi.com dan Mediaagri.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini seputar dunia ekonomi, bisnis, energi, dan sumber daya mineral melalui Duniaenergi.com

Berita Terkait

Termasuk Kemiskinan dan Stunting, Kabupaten Bogor Disebut Gerindra Memiliki Masalah Kemasyarakatan
Soal Larangan Hubungan Kerja Sama dengan Lembaga yang Berafiliasi Pihak Israel, PBNU Tegaskan Ulang
Ini Sejumlah Alasan Aktivis, Dorong Sudirman Said untuk Daftar Sebagai Calon Pimpinan KPK
Prabowo ke Capaja TNI – Polri, Menjadi Prajurit TNI dan Polri adalah Panggilan Pengabdian yang Mulia
Dipicu oleh Aktivitas Lempeng Indo – Australia, Gempa Bumi Guncang Wilayah Selatan Jawa Barat
Terkait Jumlah Kuota Haji, Kementerian Agama Dituding Langgar kesepakatan dalam Rapat Kerja dengan DPR
Prabowo Subianto Ditugaskan Presiden Jokowi untuk Hadiri KTT Terkait Masalah Gaza di Yordania
Terdakwa Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Suap Rp40 Miliar, KPK Sebut Tak Dapat Hapus Pidananya
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 23 Juli 2024 - 16:02 WIB

Badan Pangan Nasional Apresiasi Sinergi Stakeholder Bangun Stabilitas Jagung dan Perunggasan

Kamis, 18 Juli 2024 - 10:24 WIB

Terkait Izin Penambangan Rakyat Timah, Kementerian ESDM Didorong Segera Terbitkan Petunjuk Teknis

Selasa, 16 Juli 2024 - 11:45 WIB

4 Perusahaan Pembiayaan Diakuisisi Sejumlah Investor Asing dari Korea Selatan, Hong Kong dan Jepang

Kamis, 13 Juni 2024 - 07:28 WIB

Terkait Kenaikan Harga Beras dalam 2 Bulan ke Depan, Andi Amran Sulaiman Tanggapi Prediksi Bapanas

Senin, 10 Juni 2024 - 11:09 WIB

Emil Salim Institute Sebut Transisi Menuju Energi Terbarukan Berjalan Bila Pemerintah Memiliki ‘Political Will’

Kamis, 23 Mei 2024 - 13:10 WIB

ID FOOD Siap Jaga Ketahanan Pangan Regional Asia Tenggara Lewat Digitalisasi Supply Chain Innovation

Selasa, 14 Mei 2024 - 12:00 WIB

Soal Perkembangan Tingkat Inflasi di Wayahnya, Kemendagri Minta Seluruh Pemerintah Daerah Pantau

Senin, 13 Mei 2024 - 15:21 WIB

Tingkatkan Mata Uang Lokal dalan Transaksi Bilateral, Bank Indonesia dan Bank Sentral Uni Emirat Arab Kerja Sama

Berita Terbaru