Terkait Jumlah Kuota Haji, Kementerian Agama Dituding Langgar kesepakatan dalam Rapat Kerja dengan DPR

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 26 Juni 2024 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Panja Komisi VIII DPR RI mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1445H/2024M, yang juga Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid. (Dok. Dpr.go.id)

Ketua Panja Komisi VIII DPR RI mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1445H/2024M, yang juga Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid. (Dok. Dpr.go.id)

HAIPURWAKARTA.COM – Kementerian Agama (Kemenag) dituding telah melanggar kesepakatan yang dibuat dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI serta Keputusan Presiden (Keppres) tentang BPIH Tahun 1445H/2024M.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Dalam kesimpulan Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama pada 27 November 2023, disepakati bahwa kuota haji Indonesia tahun 2024 adalah 241.000 jamaah.

Yang terdiri dari 221.720 jamaah haji reguler dan 19.280 jamaah haji khusus.

Kesepakatan ini mengacu pada Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan bahwa kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen.

Namun, pada Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama pada 13 Maret 2024, Menteri Agama mengubah komposisi pembagian kuota haji.

Menjadi 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jamaah haji khusus.

Dari total kuota 241.000, Kemenag membagi 221.000 kuota dengan komposisi 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.

Serta 20.000 kuota tambahan dengan komposisi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus.

Ketua Panja Komisi VIII DPR RI mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1445H/2024M, yang juga Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid, menyatakan hal tersebut di Madinah, Arab Saudi.

“Ini jelas menyalahi kesepakatan dalam Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama pada 27 November 2023 dan juga Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang BPIH Tahun 1445H/2024M.”

“Yang menyebutkan besaran anggaran haji sebagaimana diamanatkan dalam Raker dimaksud,” tegas Abdul Wachid, dikutip Apakabarnews.com

Abdul Wachid menekankan pentingnya komposisi 92-8 persen karena antrean jamaah haji reguler jauh lebih tinggi dibandingkan jamaah haji khusus.

Oleh karena itu, ia meminta Menteri Agama untuk mematuhi pembagian kuota tambahan dengan komposisi 92-8 persen dan tidak mengubahnya menjadi 50-50 persen.

“Antrean jamaah haji reguler sudah sangat panjang, bahkan ada satu kabupaten di Sulawesi Selatan yang antreannya mencapai 45 tahun.”

“Itu bagaimana mungkin bisa kita segera selesaikan kalau perintah undang-undang, amanat Keppres, dan kesepakatan dalam Raker Komisi VIII DPR RI saja malah dilanggar,” tambahnya.

Abdul Wachid mendukung pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji untuk mengungkap berbagai penyimpangan yang merugikan jamaah haji.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Dia berharap Pansus segera dibentuk untuk menyelidiki, menghimpun informasi, dan menelusuri bukti-bukti.

Demi merumuskan solusi untuk membenahi penyelenggaraan ibadah haji di masa depan.

“Penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun seperti ini saja, tidak ada perbaikan yang signifikan.”

“Maka diperlukan pembentukan Pansus agar pembenahan bisa dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan sistematis.”

“Dengan melibatkan semua stakeholder yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji,” pungkas Abdul Wachid.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnispost.com dan Mediaagri.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Apakabartv.com dan Arahnews.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Presiden Prabowo Subianto Sebut Cek Kesehatan Gratis adalah Terobosan, Tak Semua Negara Punya
Presiden RI Prabowo Subiant Saat Lantik 961 Pimpinan Daerah: Demokrasi Kita Hidup, Berjalan, Dinamis
Prabowo Lantik Serentak Kada Terpilih dalam Pilkada 2024, Ini 11 Kada Terrpilih di Jabar yang Belum Bisa Dilantik
Temukan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dalam Pnggeledahan di Rumah Djan Faridz, Ini Penjelasan KPK
Gara-gara Soal Pajangan Mobil F1, Momen Pecah Tawa Prabowo Subianto dan Anwar Ibrahim
Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!
Sambut Presiden Prabowo Subianto, Warga Kupang Optimistis dengan Program Makan Bergizi Gratis
Cek Potensi Bahan Makan Bergizi Gratis, Prabowo Subianto Kunjungi Tambak Ikan Nila Salin di Karawang
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 6 Maret 2025 - 11:05 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Angkat Bicara Soal Penyidikan KPK

Rabu, 26 Februari 2025 - 15:57 WIB

Sustainability Report & Annual Report: Solusi Waktu yang Semakin Sempit dan Deadline OJK Sudah di Depan Mata

Kamis, 19 Desember 2024 - 11:47 WIB

Hingga 31 Januari 2025, Persrilis.com Beri Diskon 50 Persen di 150+ Portal Berita Jaringan Sapulangit Media

Rabu, 18 Desember 2024 - 09:10 WIB

Beralamat di Kota Cimahi, Otoritas Jasa Keuangan Cabut Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Kencana

Kamis, 12 Desember 2024 - 13:16 WIB

Penyederhanaan Regulasi Pupuk Subsidi, Presiden Prabowo Subianto Secara Prinsip Telah Menyetujui

Minggu, 8 Desember 2024 - 17:41 WIB

Placement Publikasi Press Release Super Hemat di 500+ Media Online Mulai Dipasarkan Pusatsiaranpers.com

Jumat, 6 Desember 2024 - 15:54 WIB

Anda Bisa Memiliki Media Online Sendiri dengan Tampilan Keren Seperti Media Ini, Hanya dengan Rp5 Juta

Selasa, 26 November 2024 - 10:20 WIB

Bahlil Lahadalia Tanggapi Isu Soal Perusahaan Minyak Dunia Shell akan Tutup Bisnis SPBU di Indonesia

Berita Terbaru