Penghapusan Tunggakan Pajak Bermotor Gubernur Dedi Mulyadi, Perlu Dicontoh Namun Harus Transparan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 15 April 2025 - 07:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Instagram.com @jabarprovgoid)

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Instagram.com @jabarprovgoid)

Oleh: Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

JAKARTA – Kebijakan penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor yang diterapkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah memicu diskursus publik yang menarik.

Di satu sisi, kebijakan ini diapresiasi sebagai bentuk responsif pemerintah daerah dalam menghadapi realitas sosial ekonomi pasca-pandemi yang masih terasa dampaknya di kalangan masyarakat.

Namun, di sisi lain, muncul pula kritik dari sebagian masyarakat yang merasa kebijakan ini tidak adil dan berpotensi menciptakan moral hazard di masa depan.

Secara normatif, penghapusan tunggakan dan denda pajak ini adalah bentuk kebijakan fiskal yang bersifat countercyclical.

Dalam kondisi penerimaan daerah yang melambat akibat tekanan ekonomi, pemerintah daerah memerlukan kebijakan inovatif guna mendorong peningkatan kepatuhan pajak.

Dengan menghapus denda dan tunggakan, beban psikologis dan finansial wajib pajak dapat ditekan, sehingga mereka lebih terdorong untuk melakukan pembayaran pokok pajaknya.

Dalam konteks ini, Gubernur Dedi Mulyadi tampaknya memahami bahwa potensi penerimaan pajak yang “terkunci” akibat akumulasi denda justru lebih besar ketimbang memaksakan penagihan yang sulit dilakukan.

Jika dilihat dari pendekatan behavioral economics, banyak wajib pajak yang tidak membayar bukan semata karena niat buruk atau penghindaran.

Melainkan karena merasa bahwa utang pajaknya sudah terlalu besar, terutama karena akumulasi bunga dan denda.

Ketika dihadapkan pada tagihan yang terlalu tinggi, respons manusia cenderung menghindar atau menunda lebih jauh.

Oleh sebab itu, memberikan insentif berupa penghapusan denda menjadi strategi yang secara psikologis masuk akal untuk memulihkan kepatuhan.

Namun demikian, risiko moral hazard tidak bisa diabaikan.

Salah satu kritik utama terhadap kebijakan ini datang dari mereka yang selama ini membayar pajak tepat waktu.

Mereka merasa bahwa kepatuhan mereka tidak dihargai dan bahkan merasa dirugikan karena pelanggar mendapat insentif, sementara mereka tidak.

Ini menciptakan ketimpangan persepsi keadilan, dan dalam jangka panjang bisa memicu penurunan kepatuhan secara keseluruhan.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Untuk menjawab dilema ini, penting bagi pemerintah daerah untuk tidak menjadikan kebijakan pengampunan sebagai rutinitas atau kebijakan yang terlalu sering diberikan.

Konsistensi dalam penegakan hukum pajak tetap menjadi fondasi utama keberlanjutan fiskal.

Pengampunan hanya akan efektif bila disertai dengan strategi jangka panjang untuk memperbaiki sistem administrasi perpajakan, meningkatkan transparansi, serta memperluas basis pajak.

Selain itu, pemerintah daerah dapat mengkombinasikan kebijakan ini dengan program penghargaan bagi wajib pajak yang taat.

Misalnya, memberikan diskon tambahan atau insentif pelayanan publik bagi mereka yang rutin membayar pajak tepat waktu.

Ini penting untuk menjaga kepercayaan dan loyalitas warga yang patuh terhadap kewajiban perpajakannya.

Rekonsiliasi Fiskal Pemerintah dan Warganya

Dari sisi kebijakan publik, langkah Gubernur Dedi Mulyadi ini dapat dilihat sebagai bentuk rekonsiliasi fiskal antara pemerintah dan warga.

Di tingkat pusat penghapusan seperti itu banyak dilakukan seperti tax amnesty atau pengampunan pajak juga dipakai sebagai sarana untuk mereset hubungan antara negara dan pembayar pajak, utamanya dalam konteks krisis atau transisi ekonomi.

Namun, kebijakan semacam ini harus berbasis data dan memiliki perencanaan komunikasi publik yang matang.

Harus Transparan

Catatan penting bagi Gubernur Dedi Mulyadi adalah memastikan bahwa kebijakan ini dilaksanakan secara transparan dan disertai dengan evaluasi dampak fiskalnya secara komprehensif.

Pemerintah provinsi perlu menghitung berapa besar potensi penerimaan yang bisa dikumpulkan dari kebijakan ini, serta bagaimana pengaruhnya terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dalam jangka pendek maupun menengah.

Gubernur juga perlu menyiapkan sistem digitalisasi perpajakan yang lebih baik.

Salah satu akar masalah tunggakan dan ketidakpatuhan adalah lemahnya sistem informasi dan pelaporan.

Melalui integrasi data, pelacakan kendaraan, dan sistem notifikasi otomatis, pemerintah bisa mendorong masyarakat membayar pajak secara lebih mudah dan tepat waktu.

Terakhir, kebijakan penghapusan denda dan tunggakan ini hanya akan berhasil jika diikuti dengan penegakan hukum yang lebih ketat pasca-periode pengampunan.

Artinya, setelah diberikan kelonggaran, maka tidak boleh ada lagi toleransi bagi pelanggaran serupa di masa depan.

Penegakan ini harus dilakukan dengan adil, sistematis, dan tanpa diskriminasi. Dengan begitu, kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan tidak hanya pulih, tetapi juga meningkat.

Secara keseluruhan, kebijakan penghapusan tunggakan dan denda pajak oleh Gubernur Dedi Mulyadi merupakan langkah yang patut diapresiasi dalam konteks stimulus fiskal daerah.

Kebijakan ini bersifat progresif dan pro-rakyat, terutama bagi kelompok masyarakat yang terdampak secara ekonomi. Ini perlu ditiru secara luas oleh Pemerintahan Daerah lainnya.

Namun keberhasilan jangka panjangnya sangat bergantung pada implementasi yang cermat, komunikasi publik yang baik, serta penguatan sistem perpajakan ke depan.

Jika tidak, risiko moral hazard dan hilangnya kepercayaan publik terhadap keadilan fiskal akan menjadi bom waktu yang bisa melemahkan fondasi penerimaan daerah.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Emitentv.com dan Duniaenergi.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Terkinipost.com dan Hallopresiden.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Haibanten.com dan Harianmalang.com

Untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Persrilis.com atau Rilispers.com (lebih dari150an media).

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Sapulangit Network.

Sapulangit Media Center (SMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

 

 

Berita Terkait

Town Hall Meeting Danantara, Prabowo Subianto Ungkap Dirinya Berikan Teguran kepada Direksi BUMN
Puluhan Siswa Cianjur yang Alami Keracunan Usai Santap Menu Makan Bergizi Gratis, Ini Tanggapan BGN
Sapulangit PR dan Persrilis.com Bisa Tayangkan Ribuan Press Release, Efektif untuk Memulihkan Nama Baik
Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Angkat Bicara Soal Penyidikan KPK
CSA Index Maret 2025 di Tengah Tekanan Pasar, Tapi Sektor Konsumsi Bisa Mendongkrak Kinerja IHSG
Sustainability Report & Annual Report: Solusi Waktu yang Semakin Sempit dan Deadline OJK Sudah di Depan Mata
Hingga 31 Januari 2025, Persrilis.com Beri Diskon 50 Persen di 150+ Portal Berita Jaringan Sapulangit Media
Beralamat di Kota Cimahi, Otoritas Jasa Keuangan Cabut Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Kencana

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 15:21 WIB

Town Hall Meeting Danantara, Prabowo Subianto Ungkap Dirinya Berikan Teguran kepada Direksi BUMN

Rabu, 23 April 2025 - 08:16 WIB

Puluhan Siswa Cianjur yang Alami Keracunan Usai Santap Menu Makan Bergizi Gratis, Ini Tanggapan BGN

Senin, 21 April 2025 - 07:35 WIB

Sapulangit PR dan Persrilis.com Bisa Tayangkan Ribuan Press Release, Efektif untuk Memulihkan Nama Baik

Selasa, 15 April 2025 - 07:26 WIB

Penghapusan Tunggakan Pajak Bermotor Gubernur Dedi Mulyadi, Perlu Dicontoh Namun Harus Transparan

Kamis, 6 Maret 2025 - 11:05 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Angkat Bicara Soal Penyidikan KPK

Berita Terbaru