Menkumham Diminta Usut Tuntas Penyimpangan Tender  Pematangan Lahan Lapas Kelas  II B Manokwari 

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 15 Agustus 2024 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lapas Kelas IIB Manokwari (foto : Istimewa)

Lapas Kelas IIB Manokwari (foto : Istimewa)

HAIPURWAKARTA.COM –  Pengadaan pekerjaan konstruksi pematangan lahan Lapas Kelas II B Manokwari Papua Barat senilai Rp 5,9 Milyar telah dilaporkan oleh PT. Yanti Record kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Itjen Kemenkumham dan Deputi Bidang Hukum Penyelesaian Sanggah LKPP.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Laporan tersebut dilayangkan pada tanggal 09 Agustus 2024.  Dalam laporannya PT Yanti Record selaku peserta penyedia jasa membawa tuduhan serius mengenai penyimpangan tender dan dugaan kecurangan dalam proses tender.

Pada pelaksanaan tender terdapat 3 (tiga) peserta penyedia dan 2 (peserta) penyedia yang melakukan sanggahan.

Sementera pemenang tender adalah harga penawaran tertinggi atau buangan 0,2 % dari nilai HPS.

Dugaan kecurangan proses tender disampaikan
Yanti Sihaloho, selaku Direktur PT. Yanti Record kepada media Haipurwakarta.com, bahwa perusahaannya telah menyampaikan sanggahan melalui portal LPSE kepada Kelompok Kerja (Pokja)  pemilihan pada tanggal 01 Agustus 2024, yang kemudian Pokja Pemilihan menjawab sanggahan kami pada tanggal 06 Agustus 2024, dan sanggahan tersebut ditolak oleh Pokja Pemilihan,

“Pada tanggal 09 Agustus 2024, PT Yanti Record menerima  penyampaian melalui email bahwa Jumadi,A.Md.I.P, S.H, M.H, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tender telah menetapkan CV Karya Ginuni sebagai pemenang berkontrak dalam tender ini,”ujar Direktur PT Yanti Record di Jakarta, Kamis 14 Agustus 2024.

lanjut, Yanti menegaskan, bahwa merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 beserta perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bahwa syarat untuk menetapkan pemenang berkontrak paling cepat dilaksanakan 5 (lima) hari kalender sejak sanggah banding berakhir.

Ironisnya baru 3 (tiga) hari terjawab sanggahan atau masa sanggah banding masih berjalan, PPK sudah mengeluarkan pemenang berkontrak.

“Ini adalah pelanggaran serius yang harus ditindak tegas,” tegas Direktur PT Yanti Record.

Berikut inti permasalahan laporan pengaduan PT Yanti Record :

1. Pada Dokumen Pemilihan terdapat persyaratan KBLI (41011)
Konstruksi Gedung Hunian, KBLI (41012) Konstruksi Gedung
Perkantoran dan KBLI (41019) Konstruksi Gedung Lainnya sehingga
terkesan berlebihan, mengingat paket yang di tenderkan adalah
pekerjaan pematangan lahan atau KBLI (43120) Penyiapan Lahan.

Setelah kami lakukan pengecekan pada data SIKaP – Pencarian Pelaku
Usaha oleh CV. Karya Ginuni selaku pemenang tender, ternyata sama susunan klasifikasi izin usaha yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan, sehingga kami menduga jauh- jauh hari telah di persiapkan
kepada pemenang tender agar peserta lain tidak dapat mengikutinya.

Terbukti harga penawaran lebih rendah atau buangan hanya  0,2% dari nilai HPS, dan ini merupakan sejarah baru sepanjang kami mengikuti
tender di tanah air.

2. Batas upload penawaran dan evaluasi sekaligus pembukaan dokumen  tanggal 25 Juli 2024, dan pada tanggal yang sama 25 Juli 2024, Pokja Pemilihan mengirimkan undangan klarifikasi melalui email perusahaan kami untuk menghadiri klarifikasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 Juli 2024 hingga 26 Juli 2024 , bertempat di Kanwil Hukum dan HAM Papua Barat, Jl. Brigjen Marinir (Purn) Braham O Atururi Rfai Manokwari.

Keesokan harinya atau tepatnya tanggal 26 Juli 2024 kami baru  mengetahui, bahwa ada undangan klarifikasi sehingga kami langsung memberikan klarifikasi melalui email, yang tujuannya meminta agar Pokja Pemilihan dapat menjadwalkan ulang undangan klarifikasi melalui online (Daring Zoom), namun tidak ada tanggapan sehingga perusahaan kami digugurkan dengan alasan tidak menghadiri klarifikasi.

3. Bahwa alasan Pokja Pemilihan menggugurkan perusahaan kami akibat
ketidak hadiran klarifikasi merupakan sebuah alasan yang tidak masuk akal, diduga telah direncanakan, mengingat dengan waktu yang sangat singkat alias kilat, tentu sulit untuk kami menghadirinya, apalagi waktu/jam untuk hadir di manokwari jam 09 sampai jam 10 terdapat perbedaan 2 jam, dan jika di manokwari jam 09, sementara
di Jakarta baru jam 07, artinya siapa pun yang menerima undangan
dengan jadwal tersebut, tidak akan mampu untuk menghadirinya, terkecuali
seorang kepala negara yang notabene stand by pesawatnya.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

4. Bahwa pada tanggal 6 Agustus 2024, Pokja Pemilihan
menjawab sanggahan kami yang intinya menolak. Namun, pada
tanggal 9 Agustus 2024 yang masih dalam tahapan sanggah
banding, PPK telah menetapkan CV. Karya Ginuni selaku
pemenang berkontrak,”tutup Yanti.

(Herman.Makuaseng)

Berita Terkait

Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!
Sambut Presiden Prabowo Subianto, Warga Kupang Optimistis dengan Program Makan Bergizi Gratis
Cek Potensi Bahan Makan Bergizi Gratis, Prabowo Subianto Kunjungi Tambak Ikan Nila Salin di Karawang
Kasus Polisi Tembak Polisi, Walhi Sebut Kerap Kali Pelaku Kejahatan Ligkungan Punya Power yang Kuat
Kedatangan Prabowo Disambut Meriah oleh MBZ, Dentuman Meriam hingga Pasukan Berkuda dan Unta
Prabowo Subianto akan Bertemu dengan Raja Charles III, dan Perdana Menteri Inggris Keir Starmer
LAN Gelar Aksi Solidaritas di Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Tuntut Cabut Cekal Artem Kotukhov
Anak Indonesia Tidak Boleh Lapar, Prabowo Subianto: Yang Tak Setuju Jangan Ikut Pemerintahan Saya
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 11:47 WIB

Hingga 31 Januari 2025, Persrilis.com Beri Diskon 50 Persen di 150+ Portal Berita Jaringan Sapulangit Media

Kamis, 12 Desember 2024 - 13:16 WIB

Penyederhanaan Regulasi Pupuk Subsidi, Presiden Prabowo Subianto Secara Prinsip Telah Menyetujui

Minggu, 8 Desember 2024 - 17:41 WIB

Placement Publikasi Press Release Super Hemat di 500+ Media Online Mulai Dipasarkan Pusatsiaranpers.com

Jumat, 6 Desember 2024 - 15:54 WIB

Anda Bisa Memiliki Media Online Sendiri dengan Tampilan Keren Seperti Media Ini, Hanya dengan Rp5 Juta

Selasa, 26 November 2024 - 10:20 WIB

Bahlil Lahadalia Tanggapi Isu Soal Perusahaan Minyak Dunia Shell akan Tutup Bisnis SPBU di Indonesia

Kamis, 21 November 2024 - 13:50 WIB

Masih Cari Jurnalis yang Bisa Hadir untuk Liputan dan Menjamin Kepastian Berita Tayang di Media Online?

Rabu, 6 November 2024 - 21:39 WIB

Dukung Hilirisasi Tambang dan Ketahanan Energi, Minergi Media Luncurkan Portal Tambangpost.com

Rabu, 6 November 2024 - 06:49 WIB

Analisis Indeks Sensitivitas Modal (CSA Index): Optimisme Pasar Meningkat pada November 2024

Berita Terbaru