HAIPURWAKARTA.COM – Pengadaan pekerjaan konstruksi pematangan lahan Lapas Kelas II B Manokwari Papua Barat senilai Rp 5,9 Milyar telah dilaporkan oleh PT. Yanti Record kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Itjen Kemenkumham dan Deputi Bidang Hukum Penyelesaian Sanggah LKPP.
Laporan tersebut dilayangkan pada tanggal 09 Agustus 2024. Dalam laporannya PT Yanti Record selaku peserta penyedia jasa membawa tuduhan serius mengenai penyimpangan tender dan dugaan kecurangan dalam proses tender.
Pada pelaksanaan tender terdapat 3 (tiga) peserta penyedia dan 2 (peserta) penyedia yang melakukan sanggahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementera pemenang tender adalah harga penawaran tertinggi atau buangan 0,2 % dari nilai HPS.
Dugaan kecurangan proses tender disampaikan
Yanti Sihaloho, selaku Direktur PT. Yanti Record kepada media Haipurwakarta.com, bahwa perusahaannya telah menyampaikan sanggahan melalui portal LPSE kepada Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan pada tanggal 01 Agustus 2024, yang kemudian Pokja Pemilihan menjawab sanggahan kami pada tanggal 06 Agustus 2024, dan sanggahan tersebut ditolak oleh Pokja Pemilihan,
“Pada tanggal 09 Agustus 2024, PT Yanti Record menerima penyampaian melalui email bahwa Jumadi,A.Md.I.P, S.H, M.H, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tender telah menetapkan CV Karya Ginuni sebagai pemenang berkontrak dalam tender ini,”ujar Direktur PT Yanti Record di Jakarta, Kamis 14 Agustus 2024.
lanjut, Yanti menegaskan, bahwa merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 beserta perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bahwa syarat untuk menetapkan pemenang berkontrak paling cepat dilaksanakan 5 (lima) hari kalender sejak sanggah banding berakhir.
Baca Juga:
Dua Alumni Peking University Raih “Fields Medal”, Sebanyak 14 Akademisi PKU Tampil di ICM 2026
Ironisnya baru 3 (tiga) hari terjawab sanggahan atau masa sanggah banding masih berjalan, PPK sudah mengeluarkan pemenang berkontrak.
“Ini adalah pelanggaran serius yang harus ditindak tegas,” tegas Direktur PT Yanti Record.
Berikut inti permasalahan laporan pengaduan PT Yanti Record :
1. Pada Dokumen Pemilihan terdapat persyaratan KBLI (41011)
Konstruksi Gedung Hunian, KBLI (41012) Konstruksi Gedung
Perkantoran dan KBLI (41019) Konstruksi Gedung Lainnya sehingga
terkesan berlebihan, mengingat paket yang di tenderkan adalah
pekerjaan pematangan lahan atau KBLI (43120) Penyiapan Lahan.
Baca Juga:
Pizza Hut Indonesia dan TUKR Rayakan 10 Tahun Pizza Maker Junior Ajak Anak Peduli Lingkungan
InfiMotion Technology Tampil Perdana ke Publik, Pamerkan Kapabilitas Lengkap E-Drive di Wuxi
Pemenang Stevie® Awards for Technology Excellence Tahunan Ketiga Diumumkan
Setelah kami lakukan pengecekan pada data SIKaP – Pencarian Pelaku
Usaha oleh CV. Karya Ginuni selaku pemenang tender, ternyata sama susunan klasifikasi izin usaha yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan, sehingga kami menduga jauh- jauh hari telah di persiapkan
kepada pemenang tender agar peserta lain tidak dapat mengikutinya.
Terbukti harga penawaran lebih rendah atau buangan hanya 0,2% dari nilai HPS, dan ini merupakan sejarah baru sepanjang kami mengikuti
tender di tanah air.
2. Batas upload penawaran dan evaluasi sekaligus pembukaan dokumen tanggal 25 Juli 2024, dan pada tanggal yang sama 25 Juli 2024, Pokja Pemilihan mengirimkan undangan klarifikasi melalui email perusahaan kami untuk menghadiri klarifikasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 Juli 2024 hingga 26 Juli 2024 , bertempat di Kanwil Hukum dan HAM Papua Barat, Jl. Brigjen Marinir (Purn) Braham O Atururi Rfai Manokwari.
Keesokan harinya atau tepatnya tanggal 26 Juli 2024 kami baru mengetahui, bahwa ada undangan klarifikasi sehingga kami langsung memberikan klarifikasi melalui email, yang tujuannya meminta agar Pokja Pemilihan dapat menjadwalkan ulang undangan klarifikasi melalui online (Daring Zoom), namun tidak ada tanggapan sehingga perusahaan kami digugurkan dengan alasan tidak menghadiri klarifikasi.
3. Bahwa alasan Pokja Pemilihan menggugurkan perusahaan kami akibat
ketidak hadiran klarifikasi merupakan sebuah alasan yang tidak masuk akal, diduga telah direncanakan, mengingat dengan waktu yang sangat singkat alias kilat, tentu sulit untuk kami menghadirinya, apalagi waktu/jam untuk hadir di manokwari jam 09 sampai jam 10 terdapat perbedaan 2 jam, dan jika di manokwari jam 09, sementara
di Jakarta baru jam 07, artinya siapa pun yang menerima undangan
dengan jadwal tersebut, tidak akan mampu untuk menghadirinya, terkecuali
seorang kepala negara yang notabene stand by pesawatnya.
4. Bahwa pada tanggal 6 Agustus 2024, Pokja Pemilihan
menjawab sanggahan kami yang intinya menolak. Namun, pada
tanggal 9 Agustus 2024 yang masih dalam tahapan sanggah
banding, PPK telah menetapkan CV. Karya Ginuni selaku
pemenang berkontrak,”tutup Yanti.
Baca Juga:
High Tea bertema Winnie the Pooh Disney di SKAI
AdaKami Bangun Akses Air Bersih dan Sanitasi Layak untuk Warga Dusun Banjarsari Lampung Selatan
T’way Air Luncurkan Program “Explore Korea, One Destination at a Time”
(Herman.Makuaseng)











