Menkumham Diminta Usut Tuntas Penyimpangan Tender  Pematangan Lahan Lapas Kelas  II B Manokwari 

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 15 Agustus 2024 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lapas Kelas IIB Manokwari (foto : Istimewa)

Lapas Kelas IIB Manokwari (foto : Istimewa)

HAIPURWAKARTA.COM –  Pengadaan pekerjaan konstruksi pematangan lahan Lapas Kelas II B Manokwari Papua Barat senilai Rp 5,9 Milyar telah dilaporkan oleh PT. Yanti Record kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Itjen Kemenkumham dan Deputi Bidang Hukum Penyelesaian Sanggah LKPP.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Laporan tersebut dilayangkan pada tanggal 09 Agustus 2024.  Dalam laporannya PT Yanti Record selaku peserta penyedia jasa membawa tuduhan serius mengenai penyimpangan tender dan dugaan kecurangan dalam proses tender.

Pada pelaksanaan tender terdapat 3 (tiga) peserta penyedia dan 2 (peserta) penyedia yang melakukan sanggahan.

Sementera pemenang tender adalah harga penawaran tertinggi atau buangan 0,2 % dari nilai HPS.

Dugaan kecurangan proses tender disampaikan
Yanti Sihaloho, selaku Direktur PT. Yanti Record kepada media Haipurwakarta.com, bahwa perusahaannya telah menyampaikan sanggahan melalui portal LPSE kepada Kelompok Kerja (Pokja)  pemilihan pada tanggal 01 Agustus 2024, yang kemudian Pokja Pemilihan menjawab sanggahan kami pada tanggal 06 Agustus 2024, dan sanggahan tersebut ditolak oleh Pokja Pemilihan,

“Pada tanggal 09 Agustus 2024, PT Yanti Record menerima  penyampaian melalui email bahwa Jumadi,A.Md.I.P, S.H, M.H, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tender telah menetapkan CV Karya Ginuni sebagai pemenang berkontrak dalam tender ini,”ujar Direktur PT Yanti Record di Jakarta, Kamis 14 Agustus 2024.

lanjut, Yanti menegaskan, bahwa merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 beserta perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bahwa syarat untuk menetapkan pemenang berkontrak paling cepat dilaksanakan 5 (lima) hari kalender sejak sanggah banding berakhir.

Ironisnya baru 3 (tiga) hari terjawab sanggahan atau masa sanggah banding masih berjalan, PPK sudah mengeluarkan pemenang berkontrak.

“Ini adalah pelanggaran serius yang harus ditindak tegas,” tegas Direktur PT Yanti Record.

Berikut inti permasalahan laporan pengaduan PT Yanti Record :

1. Pada Dokumen Pemilihan terdapat persyaratan KBLI (41011)
Konstruksi Gedung Hunian, KBLI (41012) Konstruksi Gedung
Perkantoran dan KBLI (41019) Konstruksi Gedung Lainnya sehingga
terkesan berlebihan, mengingat paket yang di tenderkan adalah
pekerjaan pematangan lahan atau KBLI (43120) Penyiapan Lahan.

Setelah kami lakukan pengecekan pada data SIKaP – Pencarian Pelaku
Usaha oleh CV. Karya Ginuni selaku pemenang tender, ternyata sama susunan klasifikasi izin usaha yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan, sehingga kami menduga jauh- jauh hari telah di persiapkan
kepada pemenang tender agar peserta lain tidak dapat mengikutinya.

Terbukti harga penawaran lebih rendah atau buangan hanya  0,2% dari nilai HPS, dan ini merupakan sejarah baru sepanjang kami mengikuti
tender di tanah air.

2. Batas upload penawaran dan evaluasi sekaligus pembukaan dokumen  tanggal 25 Juli 2024, dan pada tanggal yang sama 25 Juli 2024, Pokja Pemilihan mengirimkan undangan klarifikasi melalui email perusahaan kami untuk menghadiri klarifikasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 Juli 2024 hingga 26 Juli 2024 , bertempat di Kanwil Hukum dan HAM Papua Barat, Jl. Brigjen Marinir (Purn) Braham O Atururi Rfai Manokwari.

Keesokan harinya atau tepatnya tanggal 26 Juli 2024 kami baru  mengetahui, bahwa ada undangan klarifikasi sehingga kami langsung memberikan klarifikasi melalui email, yang tujuannya meminta agar Pokja Pemilihan dapat menjadwalkan ulang undangan klarifikasi melalui online (Daring Zoom), namun tidak ada tanggapan sehingga perusahaan kami digugurkan dengan alasan tidak menghadiri klarifikasi.

3. Bahwa alasan Pokja Pemilihan menggugurkan perusahaan kami akibat
ketidak hadiran klarifikasi merupakan sebuah alasan yang tidak masuk akal, diduga telah direncanakan, mengingat dengan waktu yang sangat singkat alias kilat, tentu sulit untuk kami menghadirinya, apalagi waktu/jam untuk hadir di manokwari jam 09 sampai jam 10 terdapat perbedaan 2 jam, dan jika di manokwari jam 09, sementara
di Jakarta baru jam 07, artinya siapa pun yang menerima undangan
dengan jadwal tersebut, tidak akan mampu untuk menghadirinya, terkecuali
seorang kepala negara yang notabene stand by pesawatnya.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

4. Bahwa pada tanggal 6 Agustus 2024, Pokja Pemilihan
menjawab sanggahan kami yang intinya menolak. Namun, pada
tanggal 9 Agustus 2024 yang masih dalam tahapan sanggah
banding, PPK telah menetapkan CV. Karya Ginuni selaku
pemenang berkontrak,”tutup Yanti.

(Herman.Makuaseng)

Berita Terkait

YKAI dan Lions Club Solo Mustika, Membatik Bersama Anak-Anak Pejuang Kanker di Pendopo Agung Ambarukmo Yogyakarta
Para Kyai dan Ustadz Pimpinan Ponpes Minta BRI Jalankan Sistem Perbankan FATF
Relawan Hijau Hitam (Eksponen Alumni HMI) Siap Deklarasi untuk Rusdi Mastura Sang Gubernur 
Pondok Pesantren Mak’rifattullah, Tuan Rumah Peringatan UUK DIY ke 12 dan HUT RI ke 79
Polres Kulonprogo Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja Progo 2024
Ditetapkannya PT Indopenta Bumi Permai Sebagai Pemenang Tender Berkontrak Revitalisasi Peningkatan Terminal Penumpang Type A Tawang Alun Jember Diduga Rugikan Negara
Bahas Penguatan Kerja Sama Berbagai Bidang, Prabowo Subianto Bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin
Termasuk Kemiskinan dan Stunting, Kabupaten Bogor Disebut Gerindra Memiliki Masalah Kemasyarakatan
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 14 September 2024 - 08:35 WIB

Calon Wakil Wali Kota Bandung, R. Dhani Wirianata Sebut Ojek Online Bisa Atasi Kemacetan di Kota Bandung

Jumat, 30 Agustus 2024 - 11:13 WIB

KPU Sleman Terima Pendaftaran Paslon Kustini Sri Purnomo-Sukamto

Kamis, 29 Agustus 2024 - 22:04 WIB

Harda Kiswaya-Danang Maharsa, Diantar 12 Parpol Mendaftar ke KPU Sleman

Selasa, 6 Agustus 2024 - 11:10 WIB

Cawagub Jawa Barat adalah Kader Golkar Ade Ginanjar, Golkar Mulai Sebut Nama Pendamping Dedi Mulyadi

Senin, 5 Agustus 2024 - 13:57 WIB

Sebagai Calon Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat atau Jakarta, PAN Inginkan Kadernya Dapat Posisi

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 09:53 WIB

Airlangga Hartarto Sebut Cagub Jakarta Sudah Jelas Siapa, Usai Golkar Dukung Dedi Mulyadi untuk Cagub Jabar

Selasa, 23 Juli 2024 - 11:31 WIB

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzan: Pak Prabowo Amanahkan Dhani untuk Bandung yang Lebih Baik

Senin, 22 Juli 2024 - 10:20 WIB

Partai Demokrat Resmi Dukung Ahmad Riza Patria – Marshel Widianto di Pilkada Tangerang Selatan 2024

Berita Terbaru

Kepala Desa Cijaya H Tri Sutisna, sekaligus Penasehat Qori Qoriah Mudah (Qorma) mengukuhkan dan melantik Qorma Purwakarta periode 2024-2029, Rabu 18/09/2024 (foto : Haipurwakarta.com/Agus)

Info Purwakarta

Kades Cijaya Kukuhkan dan Melantik Pengurus Qorma Periode 2024-2029

Kamis, 19 Sep 2024 - 16:23 WIB