HAIPURWAKARTA.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp.20 milyar untuk tahap pertama pembayaran hutang kepada pihak ketiga.
Pj. Bupati Purwakarta, Benni Irwan, telah memerintahkan seluruh OPD agar segera mengajukan SPM untuk pembayaran hutang-hutang kepada pihak ketiga di tahap pertama ini.
Sebagaimana diketahui, Pemkab Purwakarta mengalami gagal bayar pada Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.83 miliar kepada pihak ketiga karena defistit anggaran, dan Pemkab Purwakarta akan membayar hutang itu secara bertahap di Tahun Anggaran (TA) 2024 ini.
“Sebelum lebaran pembayaran tahap pertama sudah bisa kita bayarkan,”demikian disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Purwakarta, Nurcahya kepada anggota Komisi II DPRD Purwakarta pada Rapat Dengar Pendapat (RDP), diruang Komisi II gedung DPRD Purwakarta, Rabu (20/3/2024).
Baca Juga:
Tebing Gunung Anaga di Desa Sukamulya Longsor, Penjabat Bupati Purwakarta Tinjau Lokasi Longsor
Tebing Gunung Anaga di Desa Sukamulya Longsor, Penjabat Bupati Purwakarta Tinjau Lokasi Longsor
Sementara mengenai pembayaran Siltap Tahun Anggaran (TA) 2023 sudah dilunasi pada bulan Januari 2024.
Yang belum dibayarkan Siltap bulan Januari yang dibayarkan bulan Pebruari, dan Siltap bulan Pebruari yang dibayarkan bulan Maret 2024. Jadi untuk Siltap yang belum dibayarkan yakni Januari dan Pebruari 2024.
Kaitan kenapa belum bisa dibayarkan ? Kepala BKAD Pemkab Purwakarta Nurcahya menjekaskan, “Perlu kami sampaikan uang untuk membayar Siltap sudah ada tersimpan di kas Pemda. Hanya saja kenapa belum bisa dibayarkan karena regulasi dimana Perbupnya belum ditandatangani oleh Pj. Bupati karena Pj. Bupati masih menunggu hasil harmonisasi dari Pemprov dan Pusat,”kata Nurcahya.
“Keterlambatan bayar itu hanya persoalan regulasi saja. Jadi kalau ada anggapan Pemda bangkrut itu tidak benar. Uang untuk pembayaran Siltap sudah ada dikas Pemda. Sebenarnya kalau ditingkat aparat desa mengapa persoalan tertundanya pembayaran Siltap bulan Januari dan Pebruari sudah mengetahui,”papar Kepala BKAD Pemkab Purwakarta, Nurcahya.
Pada sesi akhir RDP yang ditutup langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Purwakarta Dias Rukmana Praja, meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta melalui Kepala BKAD dan Kepala Bapenda agar kedepannya tidak terjadi lagi gagal bayar dan defisit anggaran.
Baca Juga:
“Terimakasih atas kehadiran Bapak-bapak dari BKAD dan Bapenda, juga anggota Komisi II DPRD Purwakarta. Dan Saya harap kedepan tidak terjadi lagi defisit anggaran dan gagal bayar,”ujar Ketua Komisi II DPRD Purwakarta, Dias Rukmana Praja menutup RDP.***