HAIPURWAKARTA.COM – Pasca mendapatkan surat instruksi untuk melakukan pengaduan ke pihak berwajib dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mojopahit, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Mojopahit Jawa Timur pada Selasa (20/8/2024) menyampaikan surat aduan ke kantor Kejaksaan Negri Jombang.
Surat aduan Nomor 001/ex.lsmmojopahit/dpw.jatim/VIII/24 disampaikan langsung oleh Mukti Wijaya, yang merupakan salah satu anggota, diterima langsung oleh staf administrasi Kejaksaan Negri Jombang.
“Pagi ini, kami dari DPW LSM Mojopahit Jawa Timur menyampaikan surat aduan atas temuan dugaan penyelewengan dana hibah pembangunan 2 ruang kelas TK Kuncup Saroja, Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang T.A 2024 dari Pokir DPRD Kabupaten Jombang Fraksi PPP sebesar 100 juta rupiah,” ungkap Mukti sapaan akrab anggota LSM Mojopahit DPW Jawa Timur, ditemui awak media pasca menyampaikan surat aduannya.
Lanjut Mukti, setelah ditelaah dan dilakukan pengkajian oleh DPP LSM Mojopahit, DPW LSM Mojopahit Jawa Timur melaporkan 5 orang yang diduga mengetahui dan turut berperan serta menyelewengkan dana hibah tersebut.
“Adapaun kelima oknum tersebut diqntaranya, AS alias U (oknum Ketua Panitia Pelaksanaan Dana Hibah sekaligus Ketua Komite TK Kuncup Saroja, yang juga menjabat sebagai Sekertaris Desa Banjardowo), OAS (oknum Sekertaris Panitia Pelaksana Dana Hibah, sekaligus menjabat sebagai perangkat Desa Banjardowo), P (oknum Bendahara Panitia Pelaksana Dana Hibah, sekaligus menjabat sebagai Kepala Sekolah TK Kuncup Saroja), SU (oknum anggota Panitia Pelaksana Dana Hibah sekaligus Guru TK Kuncup Saroja), M (oknum anggota Panitia Pelaksana Dana Hibah sekaligus, menjabat sebagai perangkat Desa Banjardowo),” terang Mukti.
Lebih lanjut, ditegaskan Mukti, pengaduan tersebut dilakukan setelah adanya dugaan kerugian negara sebesar lebih kurang 80 juta rupiah karena.
Berdasarkan temuan dilapangan pekerjaan rehab 2 ruang kelas TK Kuncup Saroja, tidak dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis yang sudah ditentukan,” pungkas Mukti.