Bawaslu akan Laporkan Transaksi Janggal di Masa Kampanye ke Polisi dan Kejaksaan Usai Disurati PPATK

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 20 Desember 2023 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HAIPURWAKARTA.COM – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan pihaknya sudah menerima surat terkait transaksi janggal di masa kampanye.

Dan mendalami temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Berkenaan informasi yang disampaikan PPATK, Bawaslu menerima surat dari PPATK tersebut.”

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Namun kami perlu sampaikan ke publik bahwa surat tersebut adalah surat yang bersifat rahasia,” ungkap Bagja dalam konferensi pers, Selasa 19 Desember 2023.

Bagja memastikan jika dalam pendalamannya ditemukan pelanggaran, maka pihaknya akan melapor ke kepolisian dan kejaksaan.

Baca artikel lainnya di sini : Diskusi Bareng Erick Thohir, Pebisnis Muda, dan Kreator, Pesan Prabowo: Jangan Sakiti Orang Lain

Dia juga menyebut Bawaslu akan berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu).

“Kami sudah sampaikan juga jika kemudian ada indikasi pelanggaran tindak pidana pemilu yang berkaitan dengan dana kampanye maka kami akan teruskan”.

“Kepada aparat penegak hukum khususnya teman-teman kepolisian dan kejaksaan,” terangnya.

Lihat juga konten video, di sini: Asosiasi Tionghoa Indonesia Apresiasi Prabowo Subianto Sebut Jadi Panutan Pluralisme Indonesia

“Jika berkaitan dengan dana kampanye, maka kami akan menyampaikan kepada Sentra Gakkumdu untuk melakukan koordinasi dan juga pemantauan.”

“Terhadap proses-proses dalam penyusunan dan juga pelaporan laporan awal dana kampanye,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Bagja meminta agar semua sumbangan dana hingga pengeluaran mesti tercantum.

Dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Sumber dana yang berasal dari pihak ilegal tak diperbolehkan.

“Dana kampanye Pemilu tidak berasal dari sumber yang dilarang menurut ketentuan peraturan perundangan-undangan,” tukasnya.***

Berita Terkait

GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!
21 Tersangka Suap Dana Hibah Jatim, Khofifah Kini Masuk Radar KPK
KPK Segera Periksa Khofifah Soal Dana Hibah Jatim Bernilai Miliaran
Prabowo dan Putin Perkuat Arah Baru Kemitraan Indonesia–Rusia
DPR Walkout, Rektor UPI Disoal karena Sumpah Berbahasa Asing
Polisi Tangkap Perempuan SSS Pengunggah Meme Bergambar Presiden Prabowo Subianto di Media Sosial X
Ada Usulan Aktivis Buruh Muda Marsinah Jadi Pahlawan Nasional, Presiden Prabowo Subianto Dukung
Tim Gabungan Tangkap Seekor Buaya dari Sungai Sangatta, Diduga Memangsa Bocah Usia 10 Tahun

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 18:35 WIB

GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:37 WIB

21 Tersangka Suap Dana Hibah Jatim, Khofifah Kini Masuk Radar KPK

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:09 WIB

KPK Segera Periksa Khofifah Soal Dana Hibah Jatim Bernilai Miliaran

Senin, 23 Juni 2025 - 14:29 WIB

Prabowo dan Putin Perkuat Arah Baru Kemitraan Indonesia–Rusia

Jumat, 20 Juni 2025 - 07:56 WIB

DPR Walkout, Rektor UPI Disoal karena Sumpah Berbahasa Asing

Berita Terbaru