HAIPURWAKARTA.COM – Setiap kegiatan atau pembangunan proyek yang anggarannya bersumber dari keuangan Negara atau uang rakyat harus transparan, agar dapat diketahui segala sesuatunya oleh publik. sebagaimana diatur dalam UU-KIP no 14 tahun 2008
tentang keterbukaan informasi publik.
Dimana, proyek saluran air (drainase) lingkungan dan Rumah Layak Huni (Rutilahu) beserta Prasarana dan Sarana Utility (PSU) di Dusun Walahar RT 08 RW 02 Desa Walahar, Kecamatan Klari Kabupaten Karawang.
Anggarannya bersumber dari APBD tahun 2024 senilai Rp. 92.886.000,00,dikerjakan oleh pihak penyedia jasa CV Bintang Barat Perkasa dengan no kontrak: 01/SP/PM-24.81.42/KPA-PRKP/2024 menjadi sorotan publik, diduga syarat penyimpangan dan terindikasi adanya dugaan korupsi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasalnya pihak CV Bintang Barat Perkasa dalam melaksanakan kegiatan pembangunan proyek drainase tersebut, tidak mencantumkan volume, panjang maupun tinggi serta lebar sebagai target pelaksanaan di papan nama proyek.
Minggu 05 Mei 2024 saat dikonfirmasi oleh awak media terkait target pelaksanaan atau Volume pekerjaan, seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya menjawab, “Kalau urusan papan proyek yang tidak mencantumkan volume pekerjaan atau target pelaksanaan mah, saya tidak tahu dan bukan urusan saya pak. Bapak tanya saja langsung ke pemborong,”ujarnya.
Sementara AG (43) warga setempat kepada awak media, menjelaskan,”panjang dan tinggi serta lebar dalam pembangunan proyek itu, merupakan bagian yang sangat penting yang harus dicantumkan dalam papan proyek.
“Kalau volume panjang, tinggi dan juga lebar tidak tercantum di papan informasi bagaimana publik bisa mengetahui seberapa target pelaksanaan pekerjaannya,” jelasnya.
Baca Juga:
DuPont Luncurkan Tyvek® APX™ di Pasar ASEAN
Inverter Smart String 506 kW Huawei Raih Smarter E AWARD di Ajang Intersolar Europe 2026
“Kami menduga proyek drainase yang dikerjakan oleh pihak CV Bintang Barat Perkasa ini, tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang diharapkan,” tutup AG..
Sementara sampai berita ini diterbitkan pihak pemborong dan pengawas dari DPRKP Kabupaten Karawang, belum berhasil ditemui untuk dikonfirmasi.









