Sekda Purwakarta Dukung Penuh Polisi Lakukan Penertiban Penggunaan Knalpot Brong

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 10 Januari 2024 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

H.Norman Nugraha Sekda Kabupaten Purwakarta (foto : Ist)

H.Norman Nugraha Sekda Kabupaten Purwakarta (foto : Ist)

HAIPURWAKARTA.COM – Pemerintah Daerah (Pemda)  Kabupaten Purwakarta mendukung penuh Kepolisian Resor (Polres) setempat, yang terus berupaya menertibkan penggunaan knalpot racing atau ‘brong’ kendaraan bermotor di jalan umum.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta, H. Norman Nugraha mengatakan, pihaknya mendukung penuh upaya Polres Purwakarta untuk melakukan penertiban knalpot brong di wilayah Kabupaten Purwakarta.

“Sebab knalpot brong menimbulkan kebisingan yang sangat mengganggu masyarakat saat mereka ingin beristirahat di malam hari. Kasihan masyarakat tidak bisa istirahat karena suara bising dari knalpot brong.

Saya mendukung jika Polisi memberi sanksi tilang kepada pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong,” ungkap Norman, Pada Rabu, 10 Januari 2024.

Sekda berharap, dengan berbagai upaya yang dilakukan Polres Purwakarta, ke depan tidak ada lagi penggunaan knalpot brong di jalan umum.

“Saya juga meminta pengertian dan kesadaran pengguna kendaraan bermotor, agar tidak menggunakan knalpot brong khususnya di sekitar rumah sakit dan perumahan, Secara khusus, kami meminta para orang tua agar memperhatikan kendaraan bermotor yang dimiliki oleh anak.

Orang tua hendaknya juga tidak membiarkan anak mengganti knalpot standar kendaraan bermotor dengan knalpot brong,” ungkapnya.

Norman menilai bahwa penertiban knalpot brong membuat anak-anak tidak semakin terjerumus dalam kenakalan remaja.

Menurutnya, kenakalan remaja bisa dimulai dengan saling berkumpul lalu memodifikasi motor hingga akhirnya muncul dengan balap liar yang akan membahayakan nyawa mereka dan juga pengendara lain.

“Pertama mungkin hanya berkumpul, selanjutnya pakai knalpot racing, sampai akhirnya anak-anak melakukan tindak kriminal seperti kebut-kebutan misalnya yang bisa mencelakakan anak-anak atau masyarakat lain,” jelas Norman.

Sekda berharap kegiatan Purwakarta bebas knalpot brong dapat mengalihkan kegiatan anak-anak menjadi lebih baik.

“Misalnya kegiatan yang lebih positif seperti ikut pengajian atau bidang olahraga dan sebagainya,” terangnya.

Sebelumnya, Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Lantas, AKP Dadang Supriadi menegaskan pihaknya mengincar penggunaan knalpot brong di jalan umum. Jika ditemukan, mereka akan dikenakan sanksi tilang dan disuruh mengganti.

Menurut Dadang, penertiban penggunaan knalpot brong yang diberikan itu berkaitan dengan norma-norma sosial dan ketentuan yang berlaku.

Terlebih suara knalpot bising yang dihasilkan sepeda motor sudah diatur di Pasal 285 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

”Penggunaan knalpot brong tidak boleh sembarangan. Aturannya juga ada tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor type baru,” demikian Dadang.***

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

 

Berita Terkait

KH.Rd.Abdul Razzak,M.Ag, Lantik Pengurus DPC GWSN Kabupaten Purwakarta
Khusus untuk Mahasiswa, Media Online Ini Siap Bantu Terbitkan Artikel Tugas Kampus di Media Online
Bentuk Transparansi Pènggunaan Anggaran, Pemdes Cijaya Serahkan Dana Banprov ke TPK Disaksikan Lembaga Desa
Pemred Media Infotipikor.com Sesalkan Sikap Arogansi Wadir RSU Bayu Asih Purwakarta
Kades Cijaya Kukuhkan dan Melantik Pengurus Qorma Periode 2024-2029
Pemerintah Desa Citeko Gelar  MusrembangDes untuk Rencana Pembangunan Tahun 2025
Ronal Teddy : Kerjasama Diskominfo Kabupaten Purwakarta dengan Media Tak Jelas Dasar Hukum dan Transparansinya
Danmen Armed 1/Sthira Yudha 1 Kostrad Resmikan Program TNI AD Manunggal Air Tahun 2024 di Perun Kotabaru Campaka
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 6 Maret 2025 - 11:05 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Angkat Bicara Soal Penyidikan KPK

Rabu, 26 Februari 2025 - 15:57 WIB

Sustainability Report & Annual Report: Solusi Waktu yang Semakin Sempit dan Deadline OJK Sudah di Depan Mata

Kamis, 19 Desember 2024 - 11:47 WIB

Hingga 31 Januari 2025, Persrilis.com Beri Diskon 50 Persen di 150+ Portal Berita Jaringan Sapulangit Media

Rabu, 18 Desember 2024 - 09:10 WIB

Beralamat di Kota Cimahi, Otoritas Jasa Keuangan Cabut Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Kencana

Kamis, 12 Desember 2024 - 13:16 WIB

Penyederhanaan Regulasi Pupuk Subsidi, Presiden Prabowo Subianto Secara Prinsip Telah Menyetujui

Minggu, 8 Desember 2024 - 17:41 WIB

Placement Publikasi Press Release Super Hemat di 500+ Media Online Mulai Dipasarkan Pusatsiaranpers.com

Jumat, 6 Desember 2024 - 15:54 WIB

Anda Bisa Memiliki Media Online Sendiri dengan Tampilan Keren Seperti Media Ini, Hanya dengan Rp5 Juta

Selasa, 26 November 2024 - 10:20 WIB

Bahlil Lahadalia Tanggapi Isu Soal Perusahaan Minyak Dunia Shell akan Tutup Bisnis SPBU di Indonesia

Berita Terbaru