Sekda Purwakarta Dukung Penuh Polisi Lakukan Penertiban Penggunaan Knalpot Brong

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 10 Januari 2024 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

H.Norman Nugraha Sekda Kabupaten Purwakarta (foto : Ist)

H.Norman Nugraha Sekda Kabupaten Purwakarta (foto : Ist)

HAIPURWAKARTA.COM – Pemerintah Daerah (Pemda)  Kabupaten Purwakarta mendukung penuh Kepolisian Resor (Polres) setempat, yang terus berupaya menertibkan penggunaan knalpot racing atau ‘brong’ kendaraan bermotor di jalan umum.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta, H. Norman Nugraha mengatakan, pihaknya mendukung penuh upaya Polres Purwakarta untuk melakukan penertiban knalpot brong di wilayah Kabupaten Purwakarta.

“Sebab knalpot brong menimbulkan kebisingan yang sangat mengganggu masyarakat saat mereka ingin beristirahat di malam hari. Kasihan masyarakat tidak bisa istirahat karena suara bising dari knalpot brong.

Saya mendukung jika Polisi memberi sanksi tilang kepada pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong,” ungkap Norman, Pada Rabu, 10 Januari 2024.

Sekda berharap, dengan berbagai upaya yang dilakukan Polres Purwakarta, ke depan tidak ada lagi penggunaan knalpot brong di jalan umum.

“Saya juga meminta pengertian dan kesadaran pengguna kendaraan bermotor, agar tidak menggunakan knalpot brong khususnya di sekitar rumah sakit dan perumahan, Secara khusus, kami meminta para orang tua agar memperhatikan kendaraan bermotor yang dimiliki oleh anak.

Orang tua hendaknya juga tidak membiarkan anak mengganti knalpot standar kendaraan bermotor dengan knalpot brong,” ungkapnya.

Norman menilai bahwa penertiban knalpot brong membuat anak-anak tidak semakin terjerumus dalam kenakalan remaja.

Menurutnya, kenakalan remaja bisa dimulai dengan saling berkumpul lalu memodifikasi motor hingga akhirnya muncul dengan balap liar yang akan membahayakan nyawa mereka dan juga pengendara lain.

“Pertama mungkin hanya berkumpul, selanjutnya pakai knalpot racing, sampai akhirnya anak-anak melakukan tindak kriminal seperti kebut-kebutan misalnya yang bisa mencelakakan anak-anak atau masyarakat lain,” jelas Norman.

Sekda berharap kegiatan Purwakarta bebas knalpot brong dapat mengalihkan kegiatan anak-anak menjadi lebih baik.

“Misalnya kegiatan yang lebih positif seperti ikut pengajian atau bidang olahraga dan sebagainya,” terangnya.

Sebelumnya, Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Lantas, AKP Dadang Supriadi menegaskan pihaknya mengincar penggunaan knalpot brong di jalan umum. Jika ditemukan, mereka akan dikenakan sanksi tilang dan disuruh mengganti.

Menurut Dadang, penertiban penggunaan knalpot brong yang diberikan itu berkaitan dengan norma-norma sosial dan ketentuan yang berlaku.

Terlebih suara knalpot bising yang dihasilkan sepeda motor sudah diatur di Pasal 285 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

”Penggunaan knalpot brong tidak boleh sembarangan. Aturannya juga ada tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor type baru,” demikian Dadang.***

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

 

Berita Terkait

Ronal Teddy : Kerjasama Diskominfo Kabupaten Purwakarta dengan Media Tak Jelas Dasar Hukum dan Transparansinya
Danmen Armed 1/Sthira Yudha 1 Kostrad Resmikan Program TNI AD Manunggal Air Tahun 2024 di Perun Kotabaru Campaka
Diusung Partai Golkar dan PDI Perjuangan, Anne Ratna Mustika-H.Budi Hermawan Daftat di KPU Purwakarta
Untuk Kemanusian, Patroli Respon Cepat Polsek Campaka Evakuasi ODGJ ke Rumah Sakit
Panwascam Campaka Lakukan Bintek Pelatihan Pengawasan Partisipatif Pemilihan Serentak Tahun 2024
Satreskrim Polres Purwakarta Ringkus Oknum Kolektor yang Gelapkan Uang Setoran Konsumen
Ulang Tahun ke 7, Pengurus dan Anggota Peciraja Ngecamp di Sukasari
Muspika Campaka Sampaikan Pesan Bupati Purwakarta Saat Peringati HUT Kemerdekaan RI ke 79
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 4 September 2024 - 16:14 WIB

Para Kyai dan Ustadz Pimpinan Ponpes Minta BRI Jalankan Sistem Perbankan FATF

Minggu, 1 September 2024 - 12:22 WIB

Pondok Pesantren Mak’rifattullah, Tuan Rumah Peringatan UUK DIY ke 12 dan HUT RI ke 79

Senin, 26 Agustus 2024 - 17:38 WIB

Polres Kulonprogo Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja Progo 2024

Kamis, 22 Agustus 2024 - 10:16 WIB

Ditetapkannya PT Indopenta Bumi Permai Sebagai Pemenang Tender Berkontrak Revitalisasi Peningkatan Terminal Penumpang Type A Tawang Alun Jember Diduga Rugikan Negara

Kamis, 15 Agustus 2024 - 10:31 WIB

Menkumham Diminta Usut Tuntas Penyimpangan Tender  Pematangan Lahan Lapas Kelas  II B Manokwari 

Kamis, 1 Agustus 2024 - 16:43 WIB

Bahas Penguatan Kerja Sama Berbagai Bidang, Prabowo Subianto Bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin

Selasa, 23 Juli 2024 - 10:30 WIB

Termasuk Kemiskinan dan Stunting, Kabupaten Bogor Disebut Gerindra Memiliki Masalah Kemasyarakatan

Senin, 22 Juli 2024 - 09:33 WIB

Soal Larangan Hubungan Kerja Sama dengan Lembaga yang Berafiliasi Pihak Israel, PBNU Tegaskan Ulang

Berita Terbaru