HAIPURWAKARTA.COM – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandung pada momen Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke 79 Tahun 2024 yang diperingati pada Sabtu (17/8).
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) memberikan Remisi Umum (RU) bagi narapidana.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengungkapkan, remisi atau pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
“Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana pada hari ini, untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh,” ujarnya.
Baca Juga:
Portal Berita Lintasbogor.com Tampil Lebih Segar, PWRI Bogor Raya Gandeng Sapulangit Media Center
Sebagai Aset Budaya Bangsa dan Pariwisata Cirebon, Konflik Internal Merusak Citra Keraton Kasepuhan
Lanjut, dijelaskan Yasonna, bahwa program pembinaan yang saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan saudara kepada kehidupan masyarakat. Kedepannya diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, dapat terinternalisasi dalam diri saudara dan menjadi bekal di kemudian hari.
“Bertepatan dengan peringatan HUT ke 79 kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah pada hari ini memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum sebanyak 176.984 orang kepada seluruh narapidana dan anak binaan,” jelasnya.
Lebij lanjut, diungkapkan Menkimham, rutan kelas I Bandung dihuni oleh 1.699 orang warga binaan yang terdiri dari 641 orang tahanan dan 1.058 orang narapidana. Dari seluruh narapidana di Rutan Kelas I Bandung, terdapat 606 orang mendapatkan remisi dengan rincian 587 orang mendapatkan Remisi Umum I (pengurangan sebagian) dan 19 orang mendapatkan Remisi Umum II yang mana setelah mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas,” ungkapnya.
Sementata, dalam kesempatan yang sama Kepala Rutan Kelas I Bandung, Suparman, mengungkapkan, hanwa Rutan Kelas I Bandung sebagai salah satu unit pelaksana teknis yang mengikuti kontestasi menuju predikat wilayah birokrasi bersih dan melayani, berkomitmen penuh untuk memberikan pelayanan yang maksimal.
Baca Juga:
491 Rumah Terdampak Gempa Berkekuatan M5,0, Sebanyak 81 Warga Kabupaten Bandung Alami Luka-luka
Ketua Umum BAPERS Agus Salim Resmikan Pusat Siaran Pers Badan Pemenangan Rudy Susmanto, Bapers.id
Usai Dinyatakan Bebas dalam Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Buka Suara Saat Penyidikan
“Komitmen tersebut terlihat dari upaya digitalisasi layanan melalui website https://rutankelas1bandung.com/pelayanan, berupa pelaksanaan inovasi JAWARA KURING 2.0 (jalan cepat, hemat waktu, pelayanan juara, berkualitas dan ringkas yang mencakup portal layanan terintegrasi, yang meliputi :
Kementrian Hukun dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia
Kantor Wilayah Jawa Barat
Runah Tahanan Negara Kelas I Bandung,
Jalan Jakarta Nomor 29 Bandung 40272
Telephone : 022-7275770 Faksimile : 022-7275461
Laman : www.rutan1bandung.com Surel : rutan_bdg@yahoo.co.id,” ungkapnya.
1. Layanan kunjungan WBP,
Menu ini merupakan pendaftaran kunjungan tatap muka dengan sistem booking pengguna layanan, dapat memilih hari dan sesi yang diinginkan untuk berkunjung, disertai dengan informasi kuota yang tersedia untuk setiap sesinya.
Pendaftaran dibuka setiap hari Jum’at setiap minggunya untuk pelaksanaan kunjungan tatap muka pada hari Senin s/d Kamis. Setiap WBP hanya diperkenankan mendapatkan kunjungan keluarga sebanyak 2 kali dalam 1 minggu atau 1 kali dalam 1 hari. Sistem akan menolak secara otomatis jika terjadi pendaftaran kunjungan di luar ketentuan.
2. Layanan penitipan barang,
Menu ini merupakan pendaftaran kunjungan titip barang yang dilakukan khusus setiap hari Sabtu. Pendaftaran ini hanya dapat diakses pada hari Sabtu sampai dengan batas waktu pukul 10.00 WIB untuk melakukan pendaftaran.
Baca Juga:
Dinyatakan Tidak Sah, Penetapan Pegi Setiawan Tesangka Pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jabar
BULOG Kamwil Jabar, Konsisten Serap Beras Petani 185 Ribu Ton Sepanjang Tahun 2024
Mantan Bupati Kuningan Acep Purnama Meninggal Dunia, Sempat Dirawat di RS Immanuel Bandung
3. Layanan kunjungan virtual,
pada menu ini pengguna layanan dapat melakukan pendaftaran untuk melakukan kunjungan virtual. Setelah mengisi formulir pendaftaran, pengguna layanan akan mendapatkan panggilan video call dari nomor admin Rutan kelas I Bandung.
4. Layanan Informasi Integrasi WBP, pendaftaran informasi integrasi merupakan menu yang dapat diakses oleh pengguna layanan untuk mendapatkan pelayanan informasi integrasi. Pelayanan informasi integrasi ini dilaksanakan setiap hari Senin s/d Kamis dan Sabtu.
5. Pendaftaran Digitalisasi, kunjungan advokat (SI-KUAT)
digitalisasi kunjungan advokat (SIKUAT) merupakan sebuah menu yang diperuntukan bagi kuasa hukum yang akan berkunjung ke Rutan kelas I Bandung.
Dengan mengisi formulir di tempat dan menunjukan bukti pengisian formulir kepada petugas P2U, kuasa hukum dapat langsung memasuki Rutan tanpa harus menunggu panggilan sesi seperti kunjungan tatap muka keluarga warga binaan pemasyrakatan.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
6. Sistem Live Track Penitipan Barang (SI-LINTANG),
sistem SILINTANG merupakan menu yang berhubungan dengan kunjungan titip barang.
Menu ini memungkinkan pengguna layanan untuk mengetahui apakah barang titipan tersebut telah diterima oleh warga binaan pemasyarakatan yang dituju.
Dengan dilengkapi bukti foto memberikan kepastian kepada pengguna layanan tentang pelayanan prima Rutan kelas I Bandung.
7. Sistem Informasi Hak Warga Binaan, Rutan kelas I Bandung terukur dan terpercaya (SI BARAYA),
Menu SIBARAYA) merupakan menu yang berkaitan dengan pendaftaran informasi integrasi.
Melalui menu ini, memungkinkan penjamin/keluarga dari warga binaan pemasyarakatan untuk mengetahui perkembangan program integrasi (PB/CB) yang telah diajukan sebelumnya.
8. Layanan Pengaduan,
Pengguna layanan dapat membuat pengaduan melalui menu ini. Dengan melengkapi data diri, mengupload foto kartu identitas (KTP/SIM/Passport), melengkapi kronologi serta bukti, dan memberikan nomor kontak pengguna layanan dapat membuat aduan
terkait pelayanan Rutan kelas I Bandung. Jawaban terkait pengaduan akan dikirimkan oleh Unit Pengelola Pengaduan melalui nomor kontak yang telah diberikan maksimal 2×24 jam.
9. Saran,
Pengguna layanan dapat memberikan saran kepada Rutan kelas I Bandung, terkait pelayanan yang telah diterima dengan mengisi formulir pada menu ini.
Kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi tentu saja merupakan apresiasi dari negara, karena kalian sudah berkelakuan baik, patuh pada aturan, mengikuti program pembinaan dengan baik dan penuh tanggung jawab.
Saya ingatkan jangan sekali-kali berfikir untuk mencoba melakukan pelanggaran atau membuat keributan selama menjalani masa pidana, karena itu semua yang akan menghambat pemberian hak-hak warga binaan oemasyarakatan, sehingga kalian sendiri yang rugi menanggung akibatnya”. tutup Kepala Rutan krlas 1 Bandung.
(Indra Jaya)