Papua Tengah Ungkap Alasan Tolak 6 Boks Benih Sayuran Asal Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 Januari 2024 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Karantina Tumbuhan Mimika saat melakukan pemeriksaan boks benih sayuran di warehouse atau gudang penyimpanan milik PT. MPP. (Foto: Ist)

Petugas Karantina Tumbuhan Mimika saat melakukan pemeriksaan boks benih sayuran di warehouse atau gudang penyimpanan milik PT. MPP. (Foto: Ist)

HAIPURWAKARTA.COM – Pejabat Karantina Papua Tengah Wilayah Kerja (Wilker) Pelabuhan Amamapare melakukan penolakan terhadap enam boks benih sayuran asal Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Penolakan dilakukan pada Senin 1 Januari 2024 setelah benih sayuran itu melewati masa penahanan sejak bulan Desember 2023.

Pejabat Karantina Tumbuhan Timika, Louissa Petronela Wacano mengatakan, penolakan benih sayuran berawal dari informasi yang diterima.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat petugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan tempat buah dan sayuran di warehouse atau gudang penyimpanan milik PT. MPP.

“Pada saat diperiksa ditemukan 2 boks benih tomat, 1 boks benih bawang merah, 1 boks benih mentimun”.

“1 boks benih seledri dan 1 boks benih bayam yang tidak disertai sertifikat karantina,” ungkap Louissa Petronela Wacano, Selasa (2/1/2024).

Lebih lanjut, kata Louissa, penahanan dan penolakan dilakukan pihaknya lantaran dinilai melanggar ketentuan Pasal 35 Undang-undang Nomor 21 tahun 2019.

Dalam aturan itu menegaskan kewajiban melampirkan sertifikat karantina bagi  setiap orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke area lain dalam wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI).

Sementara Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Papua Tengah, Ferdi, ditempat terpisah menegaskan kepada seluruh pejabat Karantina Pertanian Timika disemua wilayah kerja.

Untuk menjalankan tindakan karantina sesuai Undang-undang Nomor 21 tahun 2019 dan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai upaya penegakkan patuh karantina di wilayah Provinsi Papua Tengah. (Seputarpapua.com/Mujiono).***

Berita Terkait

Demi Jurnalisme yang Berkualitas, Hallo.id Menghadirkan Platform ‘Traktir Kopi’ untuk Apresiasi dari Pembaca
Demi Jurnalisme yang Berkualitas, Hallo.id Menghadirkan Platform ‘Traktir Kopi’ untuk Apresiasi dari Pembaca
Demi Jurnalisme yang Berkualitas, Hallo.id Menghadirkan Platform ‘Traktir Kopi’ untuk Apresiasi dari Pembaca
Demi Jurnalisme yang Berkualitas, Hallo.id Menghadirkan Platform ‘Traktir Kopi’ untuk Apresiasi dari Pembaca
Demi Jurnalisme yang Berkualitas, Hallo.id Menghadirkan Platform ‘Traktir Kopi’ untuk Apresiasi dari Pembaca
SapuLangit Media Center Luncurkan 5 Media Online Baru, Fokus Berita Kesehatan, Pariwisata dan Lingkungan Hidup
Galeri Foto Pers Efektif Tingkatkan Kredibilitas Dan Kepercayaan Publik
Maksimalkan Jangkauan Media dengan Strategi Press Release Berbayar yang Efektif

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:23 WIB

Demi Jurnalisme yang Berkualitas, Hallo.id Menghadirkan Platform ‘Traktir Kopi’ untuk Apresiasi dari Pembaca

Kamis, 10 September 2026 - 15:08 WIB

Demi Jurnalisme yang Berkualitas, Hallo.id Menghadirkan Platform ‘Traktir Kopi’ untuk Apresiasi dari Pembaca

Kamis, 10 September 2026 - 14:26 WIB

Demi Jurnalisme yang Berkualitas, Hallo.id Menghadirkan Platform ‘Traktir Kopi’ untuk Apresiasi dari Pembaca

Kamis, 10 September 2026 - 13:54 WIB

Demi Jurnalisme yang Berkualitas, Hallo.id Menghadirkan Platform ‘Traktir Kopi’ untuk Apresiasi dari Pembaca

Senin, 24 Agustus 2026 - 06:40 WIB

SapuLangit Media Center Luncurkan 5 Media Online Baru, Fokus Berita Kesehatan, Pariwisata dan Lingkungan Hidup

Berita Terbaru

Pers Rilis

Flexsys Mengumumkan Kenaikan Harga Global untuk Sulfur Tak Larut

Jumat, 11 Sep 2026 - 00:05 WIB