HAIPURWAKARTA.COM – Pejabat Karantina Papua Tengah Wilayah Kerja (Wilker) Pelabuhan Amamapare melakukan penolakan terhadap enam boks benih sayuran asal Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Penolakan dilakukan pada Senin 1 Januari 2024 setelah benih sayuran itu melewati masa penahanan sejak bulan Desember 2023.
Pejabat Karantina Tumbuhan Timika, Louissa Petronela Wacano mengatakan, penolakan benih sayuran berawal dari informasi yang diterima.
Saat petugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan tempat buah dan sayuran di warehouse atau gudang penyimpanan milik PT. MPP.
Baca Juga:
Gen Z Mendominasi jadi Kalangan Paling Puas dengan Kinerja Prabowo Subianto Versi Survei Indikator
“Pada saat diperiksa ditemukan 2 boks benih tomat, 1 boks benih bawang merah, 1 boks benih mentimun”.
“1 boks benih seledri dan 1 boks benih bayam yang tidak disertai sertifikat karantina,” ungkap Louissa Petronela Wacano, Selasa (2/1/2024).
Lebih lanjut, kata Louissa, penahanan dan penolakan dilakukan pihaknya lantaran dinilai melanggar ketentuan Pasal 35 Undang-undang Nomor 21 tahun 2019.
Dalam aturan itu menegaskan kewajiban melampirkan sertifikat karantina bagi setiap orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke area lain dalam wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI).
Baca Juga:
Gara-gara Soal Pajangan Mobil F1, Momen Pecah Tawa Prabowo Subianto dan Anwar Ibrahim
Khusus untuk Mahasiswa, Media Online Ini Siap Bantu Terbitkan Artikel Tugas Kampus di Media Online
Sementara Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Papua Tengah, Ferdi, ditempat terpisah menegaskan kepada seluruh pejabat Karantina Pertanian Timika disemua wilayah kerja.
Untuk menjalankan tindakan karantina sesuai Undang-undang Nomor 21 tahun 2019 dan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai upaya penegakkan patuh karantina di wilayah Provinsi Papua Tengah. (Seputarpapua.com/Mujiono).***