Papua Tengah Ungkap Alasan Tolak 6 Boks Benih Sayuran Asal Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 Januari 2024 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Karantina Tumbuhan Mimika saat melakukan pemeriksaan boks benih sayuran di warehouse atau gudang penyimpanan milik PT. MPP. (Foto: Ist)

Petugas Karantina Tumbuhan Mimika saat melakukan pemeriksaan boks benih sayuran di warehouse atau gudang penyimpanan milik PT. MPP. (Foto: Ist)

HAIPURWAKARTA.COM – Pejabat Karantina Papua Tengah Wilayah Kerja (Wilker) Pelabuhan Amamapare melakukan penolakan terhadap enam boks benih sayuran asal Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Penolakan dilakukan pada Senin 1 Januari 2024 setelah benih sayuran itu melewati masa penahanan sejak bulan Desember 2023.

Pejabat Karantina Tumbuhan Timika, Louissa Petronela Wacano mengatakan, penolakan benih sayuran berawal dari informasi yang diterima.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat petugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan tempat buah dan sayuran di warehouse atau gudang penyimpanan milik PT. MPP.

“Pada saat diperiksa ditemukan 2 boks benih tomat, 1 boks benih bawang merah, 1 boks benih mentimun”.

“1 boks benih seledri dan 1 boks benih bayam yang tidak disertai sertifikat karantina,” ungkap Louissa Petronela Wacano, Selasa (2/1/2024).

Lebih lanjut, kata Louissa, penahanan dan penolakan dilakukan pihaknya lantaran dinilai melanggar ketentuan Pasal 35 Undang-undang Nomor 21 tahun 2019.

Dalam aturan itu menegaskan kewajiban melampirkan sertifikat karantina bagi  setiap orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke area lain dalam wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI).

Sementara Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Papua Tengah, Ferdi, ditempat terpisah menegaskan kepada seluruh pejabat Karantina Pertanian Timika disemua wilayah kerja.

Untuk menjalankan tindakan karantina sesuai Undang-undang Nomor 21 tahun 2019 dan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai upaya penegakkan patuh karantina di wilayah Provinsi Papua Tengah. (Seputarpapua.com/Mujiono).***

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Efektif Tingkatkan Kredibilitas Dan Kepercayaan Publik
Maksimalkan Jangkauan Media dengan Strategi Press Release Berbayar yang Efektif
9 Pemuda Desa Dikirim PHSS Ikuti Pelatihan Rigger di PPSDM Cepu
Komoditas Stabil dan Rupiah Kuat Dorong Lonjakan CSA Index Juni 2025
Urgensi Reformasi Pengawasan Kredit Korporasi Bank BJB Setelah Kasus Korupsi Kredit Bermasalah Sritex
Bank BJB Diduga Langgar Prosedur Kredit ke Sritex, Kerugian Negara Mencapai Rp3,58 Triliun
Jejak Uang Haram Judi Online Mulai Terbaca, Dana Judi Online Rp47,97 Triliun di Kuartal Pertama Tahun 2025
Sapulangit PR Kolaborasi dengan Persrilis.com Berikan Jasa PR dan Komunikasi Terpadu Lewat Press Release

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 06:25 WIB

Galeri Foto Pers Efektif Tingkatkan Kredibilitas Dan Kepercayaan Publik

Kamis, 14 Agustus 2025 - 06:26 WIB

Maksimalkan Jangkauan Media dengan Strategi Press Release Berbayar yang Efektif

Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:27 WIB

9 Pemuda Desa Dikirim PHSS Ikuti Pelatihan Rigger di PPSDM Cepu

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:19 WIB

Komoditas Stabil dan Rupiah Kuat Dorong Lonjakan CSA Index Juni 2025

Selasa, 3 Juni 2025 - 09:22 WIB

Urgensi Reformasi Pengawasan Kredit Korporasi Bank BJB Setelah Kasus Korupsi Kredit Bermasalah Sritex

Berita Terbaru