HAIPURWAKARTA.COM – Pejabat Karantina Papua Tengah Wilayah Kerja (Wilker) Pelabuhan Amamapare melakukan penolakan terhadap enam boks benih sayuran asal Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Penolakan dilakukan pada Senin 1 Januari 2024 setelah benih sayuran itu melewati masa penahanan sejak bulan Desember 2023.
Pejabat Karantina Tumbuhan Timika, Louissa Petronela Wacano mengatakan, penolakan benih sayuran berawal dari informasi yang diterima.
Saat petugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan tempat buah dan sayuran di warehouse atau gudang penyimpanan milik PT. MPP.
Baca Juga:
Respons Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Usai Rumahnya Digeledah oleh Tim Penyidik KPK
Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Angkat Bicara Soal Penyidikan KPK
“Pada saat diperiksa ditemukan 2 boks benih tomat, 1 boks benih bawang merah, 1 boks benih mentimun”.
“1 boks benih seledri dan 1 boks benih bayam yang tidak disertai sertifikat karantina,” ungkap Louissa Petronela Wacano, Selasa (2/1/2024).
Lebih lanjut, kata Louissa, penahanan dan penolakan dilakukan pihaknya lantaran dinilai melanggar ketentuan Pasal 35 Undang-undang Nomor 21 tahun 2019.
Dalam aturan itu menegaskan kewajiban melampirkan sertifikat karantina bagi setiap orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke area lain dalam wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI).
Baca Juga:
Presiden RI Prabowo Subiant Saat Lantik 961 Pimpinan Daerah: Demokrasi Kita Hidup, Berjalan, Dinamis
Momen Prabowo Subianto Sapa dan Peluk Perwakilan PDI Perjuangan di HUT Partai Gerindra
Sementara Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Papua Tengah, Ferdi, ditempat terpisah menegaskan kepada seluruh pejabat Karantina Pertanian Timika disemua wilayah kerja.
Untuk menjalankan tindakan karantina sesuai Undang-undang Nomor 21 tahun 2019 dan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai upaya penegakkan patuh karantina di wilayah Provinsi Papua Tengah. (Seputarpapua.com/Mujiono).***