Kepala Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat, Rahmady Effendy Hutahaean Dibebastugaskan oleh Kemenkeu

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat, Rahmady Effendy Hutahaean. (Dok. bcpuwakarta.beacukai.go.id)

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat, Rahmady Effendy Hutahaean. (Dok. bcpuwakarta.beacukai.go.id)

HAIPURWAKARTA.COM – Kementerian Keuangan membebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat, Rahmady Effendy Hutahaean (REH).

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Atas dugaan benturan kepentingan yang turut melibatkan keluarga yang bersangkutan.

Direktur Humas Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan hal tersebut di Jakarta, Senin (24/5/2024).

“Atas dasar hasil pemeriksaan internal tersebut, yang bersangkutan sudah dibebastugaskan,” kata Nirwala Dwi Heryanto.

Rahmady dibebastugaskan sejak 9 Mei 2024. Kementerian Keuangan mengambil keputusan tersebut guna mempermudah proses pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rahmady sebelumnya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh advokat dari Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm Andreas.

Andreas menilai ada kejanggalan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rahmady.

Dugaan tersebut bermula dari kerja sama antara perusahaan istrinya Margaret Christina dengan Wijanto Tirtasana, klien Andreas, sejak 2017.

Kerja sama tersebut berkaitan dengan ekspor impor pupuk.

Rahmady memberikan pinjaman uang senilai Rp7 miliar kepada Wijanto dengan syarat menjadikan Margaret sebagai komisaris utama dan pemegang saham sebesar 40 persen.

Namun, Wijanto mengaku menerima ancaman dari Rahmady dan istrinya soal uang pinjaman.

Andreas sebagai kuasa hukum Wijanto kemudian menelusuri kasus, yang berujung pada temuan mengenai LHKPN Rahmady.

Berdasarkan hasil penelusurannya, Rahmady melaporkan harta sebesar Rp3,2 miliar pada 2017.

Pun pada 2022, harta yang dilaporkan hanya sebesar Rp6,3 miliar. Sementara jumlah pinjaman yang diberikan kepada kliennya mencapai Rp7 miliar.

Di samping melaporkan ke KPK, Andreas juga menyambangi Kementerian Keuangan untuk meminta kepastian hukum.***

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Bisnisidn.com dan Harianjayakarta.com

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.

WhatsApp Center: 08531555778808781555778808111157788.

Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

 

Berita Terkait

Termasuk Kemiskinan dan Stunting, Kabupaten Bogor Disebut Gerindra Memiliki Masalah Kemasyarakatan
Soal Larangan Hubungan Kerja Sama dengan Lembaga yang Berafiliasi Pihak Israel, PBNU Tegaskan Ulang
Ini Sejumlah Alasan Aktivis, Dorong Sudirman Said untuk Daftar Sebagai Calon Pimpinan KPK
Prabowo ke Capaja TNI – Polri, Menjadi Prajurit TNI dan Polri adalah Panggilan Pengabdian yang Mulia
Dipicu oleh Aktivitas Lempeng Indo – Australia, Gempa Bumi Guncang Wilayah Selatan Jawa Barat
Terkait Jumlah Kuota Haji, Kementerian Agama Dituding Langgar kesepakatan dalam Rapat Kerja dengan DPR
Prabowo Subianto Ditugaskan Presiden Jokowi untuk Hadiri KTT Terkait Masalah Gaza di Yordania
Terdakwa Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Suap Rp40 Miliar, KPK Sebut Tak Dapat Hapus Pidananya
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 23 Juli 2024 - 16:02 WIB

Badan Pangan Nasional Apresiasi Sinergi Stakeholder Bangun Stabilitas Jagung dan Perunggasan

Kamis, 18 Juli 2024 - 10:24 WIB

Terkait Izin Penambangan Rakyat Timah, Kementerian ESDM Didorong Segera Terbitkan Petunjuk Teknis

Selasa, 16 Juli 2024 - 11:45 WIB

4 Perusahaan Pembiayaan Diakuisisi Sejumlah Investor Asing dari Korea Selatan, Hong Kong dan Jepang

Kamis, 13 Juni 2024 - 07:28 WIB

Terkait Kenaikan Harga Beras dalam 2 Bulan ke Depan, Andi Amran Sulaiman Tanggapi Prediksi Bapanas

Senin, 10 Juni 2024 - 11:09 WIB

Emil Salim Institute Sebut Transisi Menuju Energi Terbarukan Berjalan Bila Pemerintah Memiliki ‘Political Will’

Kamis, 23 Mei 2024 - 13:10 WIB

ID FOOD Siap Jaga Ketahanan Pangan Regional Asia Tenggara Lewat Digitalisasi Supply Chain Innovation

Selasa, 14 Mei 2024 - 12:00 WIB

Soal Perkembangan Tingkat Inflasi di Wayahnya, Kemendagri Minta Seluruh Pemerintah Daerah Pantau

Senin, 13 Mei 2024 - 15:21 WIB

Tingkatkan Mata Uang Lokal dalan Transaksi Bilateral, Bank Indonesia dan Bank Sentral Uni Emirat Arab Kerja Sama

Berita Terbaru