HAIPURWAKARTA.COM – KPK masih menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan phaknya bahkan tidak menutup kemungkinan bakal menjerat keluarga SYL dalam perkara TPPU apabila ada unsur kesengajaan.
“Ya sangat-sangat dimungkinkan ketika terpenuhi unsur kesengajaan. Turut menikmati dari hasil kejahatan.,”
“Yang itu nanti terbukti terlebih dahulu kejahatan korupsinya,” ungkap Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/5/2024).
Baca Juga:
491 Rumah Terdampak Gempa Berkekuatan M5,0, Sebanyak 81 Warga Kabupaten Bandung Alami Luka-luka
Kang Dedi Mulyadi Tanggapi Hasil Survei Indikator Politik yang Berhasil Tembus hingga 77 Persen
Menurut Ali, apabila ada pihak yang turut mengetahuinya dan menerima hasil TPPU tentunya bisa dijerat hukum.
Lebih lanjut Ali menjelaskan, pihak yang penerima tersebut bisa dikenai Pasal TPPU pasif.
Baca artikel lainnya di sini : Pemerintah Sudah Belanja Rp 427,6 Triliun, Naik Signifikan Akibat Pemilu dan Bantuan Sembako Pangan
Dimana mereka bukan pelaku TPPU, tapi turut menikmati hasil kejahatan.
Baca Juga:
Cawagub Jawa Barat adalah Kader Golkar Ade Ginanjar, Golkar Mulai Sebut Nama Pendamping Dedi Mulyadi
Bahas Penguatan Kerja Sama Berbagai Bidang, Prabowo Subianto Bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin
“Maka jatuhnya dia menikmati dari hasil kejahatan korupsi yang berubah jadi aset yang itu artinya TPPU”.
Baca artikel lainnya di sini : Orang Tua Tanggapi Hubungan Asmara Artis Wika Salim dengan Max Adam Kamil yang Makin Serius
“Dan dia bisa dikenakan TPPU pasal pasif. Bukan pelaku TPPU, tapi dia turut menikmati dari kejahatan,” tuka
Ali menyebut harta yang dikategorikan sebagai TPPU juga bisa diukur.
Baca Juga:
Temu Wicara Bersama Petani di Bandung, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono Tinjau Irigasi dan
Badan Pangan Nasional Apresiasi Sinergi Stakeholder Bangun Stabilitas Jagung dan Perunggasan
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzan: Pak Prabowo Amanahkan Dhani untuk Bandung yang Lebih Baik
“Bisa dihukum? Bisa, karena penyelenggara negara itu kan penghasilannya bisa terukur setiap waktu setiap bulan misalnya berapa.”
“Sehingga ketika perolehan sebuah rumah apakah dia pas dengan profilnya,” tuturnya.***
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Jazirahnews.com dan Apakabarjateng.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.