Ditetapkannya PT Indopenta Bumi Permai Sebagai Pemenang Tender Berkontrak Revitalisasi Peningkatan Terminal Penumpang Type A Tawang Alun Jember Diduga Rugikan Negara

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 22 Agustus 2024 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar LPSE data 3 pemenang tender berkontrak revitalisasi peningkatan terminal penumpang type A Tawang Alun Jember (foto : Haipurwakarta.com/Herman.M)

Tangkapan layar LPSE data 3 pemenang tender berkontrak revitalisasi peningkatan terminal penumpang type A Tawang Alun Jember (foto : Haipurwakarta.com/Herman.M)

HAIPURWAKARTA.COM – Berdasarkan Pasal 4, 5, 6 dan 7 Peraturan LKPP Nomor 6 Tahun 2022 tentang Sistem Pengaduan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Umardin, S.E, kepada media Haipurwakarta.com, Rabu 21 Agustus 2024 menjelaskan, bahwa Ia telah melakukan klarifikasi kepada Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XI Provinsi Jawa Timur namun tidak ditanggapi.

Sebelumnya, terlebih dahulu melakukan  klarifikasi terkait pemenang tender berkontrak Paket Revitalisasi Peningkatan Terminal Penumpang Type A Tawang Alun, Jember kepada  Satuan Kerja (Satker) Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XI Provinsi Jawa Timur selaku PPK, KPA dan PA.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari 8 (Delapan) peserta penyedia jasa yang memasukan dokumen penawaran, Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan menetapkan 3 (Tiga) peserta penyedia jasa yang dinyatakan lulus evaluasi administrasi, teknik dan harga untuk dijadikan calon pemenang tender,” jelasnya.

Dikatakan Umardin, adapun ketiga peserta yang dinyatakan lulus evaluasi administrasi, diantaranya :

1. PT Jaya Etika Teknik dengan harga penawaran Rp. 25.060.616.770,54 selaku pemenang nomor urut 1 (satu).

2. PT Bahana Suprindo Kreasi  dengan harga penawaran Rp. 25.133.833.826,07 selaku pemenang nomor urut 2 (dua).

3. PT Indopenta Bumi Permai  dengan harga penawaran Rp. 25.817.910.579,90 selaku pemenang nomor urut 3 (tiga).

“Namun, dari 3 (Tiga) calon pemenang tender kemudian oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menunjuk PT Indopenta Bumi Permai selaku pemenang berkontrak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Umardin mengungkapkan, lalu apa yang menyebabkan pemenang nomor urut 1 atau 2 tidak dijadikan sebagai  pemenang berkontrak?

” Sebab jika mengacu pada peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan payung hukum Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 78  79, 80 dan 83 serta Peraturan LKPP Nomor 04 Tahun 2021 tentang Sanksi Daftar Hitam dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bahwa pengunduran diri kepada 2 (Dua) peserta pemenang tender yang notabene adalah harga penawaran terendah,   konsekwensinya wajib diberikan sanksi dengan ketentuan, bahwa kedua peserta pemenang tender dapat diberikan sanksi berupa :

1. Jaminan penawaran kedua peserta pemenang tender dapat dicairkan dan disetorkan pada kas negara/daerah.

2. Penyedia barang/jasa dilarang mengikuti kegiatan pengadaan barang/jasa pada instansi pemerintah selama 1 (satu) tahun,” ungkapnya.

Jika tidak diberlakukan sanksi daftar hitam, ini merupakan hal yang “Aneh” apalagi dari nilai harga penawaran yang ditetapkan selaku pemenang tender dan pemenang berkontrak, terdapat nilai selisih harga penawaran yang cukup signifikan yakni Rp. 757.293.809,36 sehingga negara telah dirugikan.

Olehnya itu saya mendesak kepada Inspektorat Kementerian Perhubungan selaku APIP untuk segera mengusut tuntas atas tindakan yang telah merugikan negara.

Namun jika APIP tidak mengusut secara tuntas, maka saya tidak segan-segan untuk melaporkan hal ini kepada KPK dan Kejaksaan untuk mengusutnya,” pungkas Umardin.

 

Berita Terkait

GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!
21 Tersangka Suap Dana Hibah Jatim, Khofifah Kini Masuk Radar KPK
KPK Segera Periksa Khofifah Soal Dana Hibah Jatim Bernilai Miliaran
Prabowo dan Putin Perkuat Arah Baru Kemitraan Indonesia–Rusia
DPR Walkout, Rektor UPI Disoal karena Sumpah Berbahasa Asing
Polisi Tangkap Perempuan SSS Pengunggah Meme Bergambar Presiden Prabowo Subianto di Media Sosial X
Ada Usulan Aktivis Buruh Muda Marsinah Jadi Pahlawan Nasional, Presiden Prabowo Subianto Dukung
Tim Gabungan Tangkap Seekor Buaya dari Sungai Sangatta, Diduga Memangsa Bocah Usia 10 Tahun

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 18:35 WIB

GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:37 WIB

21 Tersangka Suap Dana Hibah Jatim, Khofifah Kini Masuk Radar KPK

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:09 WIB

KPK Segera Periksa Khofifah Soal Dana Hibah Jatim Bernilai Miliaran

Senin, 23 Juni 2025 - 14:29 WIB

Prabowo dan Putin Perkuat Arah Baru Kemitraan Indonesia–Rusia

Jumat, 20 Juni 2025 - 07:56 WIB

DPR Walkout, Rektor UPI Disoal karena Sumpah Berbahasa Asing

Berita Terbaru