HAIPURWAKARTA.COM – Berdasarkan Pasal 4, 5, 6 dan 7 Peraturan LKPP Nomor 6 Tahun 2022 tentang Sistem Pengaduan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Umardin, S.E, kepada media Haipurwakarta.com, Rabu 21 Agustus 2024 menjelaskan, bahwa Ia telah melakukan klarifikasi kepada Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XI Provinsi Jawa Timur namun tidak ditanggapi.
Sebelumnya, terlebih dahulu melakukan klarifikasi terkait pemenang tender berkontrak Paket Revitalisasi Peningkatan Terminal Penumpang Type A Tawang Alun, Jember kepada Satuan Kerja (Satker) Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XI Provinsi Jawa Timur selaku PPK, KPA dan PA.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari 8 (Delapan) peserta penyedia jasa yang memasukan dokumen penawaran, Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan menetapkan 3 (Tiga) peserta penyedia jasa yang dinyatakan lulus evaluasi administrasi, teknik dan harga untuk dijadikan calon pemenang tender,” jelasnya.
Dikatakan Umardin, adapun ketiga peserta yang dinyatakan lulus evaluasi administrasi, diantaranya :
1. PT Jaya Etika Teknik dengan harga penawaran Rp. 25.060.616.770,54 selaku pemenang nomor urut 1 (satu).
2. PT Bahana Suprindo Kreasi dengan harga penawaran Rp. 25.133.833.826,07 selaku pemenang nomor urut 2 (dua).
Baca Juga:
Ruijie Networks Gelar 2026 SBG APAC Channel Partner Summit di Chongqing; Luncurkan Merek SME Cybrey
3. PT Indopenta Bumi Permai dengan harga penawaran Rp. 25.817.910.579,90 selaku pemenang nomor urut 3 (tiga).
“Namun, dari 3 (Tiga) calon pemenang tender kemudian oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menunjuk PT Indopenta Bumi Permai selaku pemenang berkontrak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Umardin mengungkapkan, lalu apa yang menyebabkan pemenang nomor urut 1 atau 2 tidak dijadikan sebagai pemenang berkontrak?
” Sebab jika mengacu pada peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan payung hukum Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 78 79, 80 dan 83 serta Peraturan LKPP Nomor 04 Tahun 2021 tentang Sanksi Daftar Hitam dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bahwa pengunduran diri kepada 2 (Dua) peserta pemenang tender yang notabene adalah harga penawaran terendah, konsekwensinya wajib diberikan sanksi dengan ketentuan, bahwa kedua peserta pemenang tender dapat diberikan sanksi berupa :
Baca Juga:
Kebangkitan Desa Pegunungan: “Homestay Economy” di Guizhou Jadi Angin Segar bagi Desa-Desa Etnik
Hisense Lansir Seri UR9, Terobosan Baru dalam Displai True RGB MiniLED
1. Jaminan penawaran kedua peserta pemenang tender dapat dicairkan dan disetorkan pada kas negara/daerah.
2. Penyedia barang/jasa dilarang mengikuti kegiatan pengadaan barang/jasa pada instansi pemerintah selama 1 (satu) tahun,” ungkapnya.
Jika tidak diberlakukan sanksi daftar hitam, ini merupakan hal yang “Aneh” apalagi dari nilai harga penawaran yang ditetapkan selaku pemenang tender dan pemenang berkontrak, terdapat nilai selisih harga penawaran yang cukup signifikan yakni Rp. 757.293.809,36 sehingga negara telah dirugikan.
Olehnya itu saya mendesak kepada Inspektorat Kementerian Perhubungan selaku APIP untuk segera mengusut tuntas atas tindakan yang telah merugikan negara.
Namun jika APIP tidak mengusut secara tuntas, maka saya tidak segan-segan untuk melaporkan hal ini kepada KPK dan Kejaksaan untuk mengusutnya,” pungkas Umardin.











