Video Viral yang Perbolehkan Tukar Pasangan Direkam di Jabar, Kini Ditangani Kemenag, MUI, dan Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 29 Februari 2024 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beredar Video Viral yang Perbolehkan Tukar Pasangan. (Dok. Haipurwakarta.com/M RIfai Azhari)

Beredar Video Viral yang Perbolehkan Tukar Pasangan. (Dok. Haipurwakarta.com/M RIfai Azhari)

HAIPURWAKARTA.COM – Kementerian Agama (Kemenag) menjalin sinergi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Polres Blitar.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Dalam menangani kasus video yang menyampaikan pesan memperbolehkan tukar pasangan suami istri.

Video berdurasi 33 menit itu diunggah di akun Mbah Den (Sariden), pada 25 Februari 2024,

Video itu dengan judul ‘Mengerikan, Ajaran Kiyai Salamah, Halalkan Berzina Jaminan Masuk Surga’.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Blitar, Baharudin mengatakan pihaknya telah berkoordinasi.

Dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Polres Blitar untuk menindaklanjuti masalah tersebut.

Baca artikel lainnya di sini : Viral Video Aliran Sesat yang Perbolehkan Jemaah Bertukar Pasangan, Begini Penjelasan Kapolres Blitar

“Polres Blitar melakukan investigasi khusus terhadap Samsudin, yang mengakui bahwa video tersebut hanya rekaan semata”.

“Demi meningkatkan jumlah pengikut dan penonton,” ungkap Baharudin dikutip dari laman Kemenag, Rabu (28/2/2024).

Lihat juga konten video, di sini: Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Menjadi Jenderal TNI, Kenaikan Pangkat Istimewa dari Presiden

Lebih lanjut Baharuddin menjelaskan, Polres Blitar telah meminta pengelola kanal untuk menghapus video tersebut agar tidak dapat diakses lagi oleh masyarakat.

“Setelah investigasi, Kasat Polres Blitar telah menginformasikan kepada kami bahwa video tersebut direkam di Jawa Barat dengan pelibatan aktor figuran.”

“Bagian sensitif dari video tersebut terkait kebolehan melakukan hubungan intim secara bebas dan saling tukar pasangan, dipotong dan diunggah secara terpisah oleh beberapa pihak,” tuturnya.

“Hal ini menyebabkan kegaduhan di masyarakat, seolah-olah praktik tersebut terjadi di Kabupaten Blitar,” sambungnya.

Baharuddin mengungkapkan, pihaknya mengambil langkah-langkah proaktif.”

“Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa yang dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat, termasuk memberi pembinaan kepada Samsudin.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Baharuddin juga memastikan bahwa lembaga yang dikelola Samsudin tidak memiliki legalitas sejak akhir 2022.

“Kemenag Kabupaten Blitar terus bersinergi dengan MUI dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk menjaga kondusivitas di tengah masyarakat Blitar,” terangnya.***

Artikel di atas juga sudah diterbitkan media nasional dari Jawa Barat Apakabarjabar.com

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Topikpost.com dan Infotelko.com

Berita Terkait

491 Rumah Terdampak Gempa Berkekuatan M5,0, Sebanyak 81 Warga Kabupaten Bandung Alami Luka-luka
Ketua Umum BAPERS Agus Salim Resmikan Pusat Siaran Pers Badan Pemenangan Rudy Susmanto, Bapers.id
Peringati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 79, Warga Binaan Rutan Kelas I Bandung Terima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana
Usai Dinyatakan Bebas dalam Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Buka Suara Saat Penyidikan
Dinyatakan Tidak Sah, Penetapan Pegi Setiawan Tesangka Pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jabar
BULOG Kamwil Jabar, Konsisten Serap Beras Petani 185 Ribu Ton Sepanjang Tahun 2024
Mantan Bupati Kuningan Acep Purnama Meninggal Dunia, Sempat Dirawat di RS Immanuel Bandung
Dengan Bantuan Bareskrim Polri, Kompolnas Optimimis Polda Jabar Bisa Ungkap Pembunuh Vina Cirebon
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 14 September 2024 - 08:35 WIB

Calon Wakil Wali Kota Bandung, R. Dhani Wirianata Sebut Ojek Online Bisa Atasi Kemacetan di Kota Bandung

Jumat, 30 Agustus 2024 - 11:13 WIB

KPU Sleman Terima Pendaftaran Paslon Kustini Sri Purnomo-Sukamto

Kamis, 29 Agustus 2024 - 22:04 WIB

Harda Kiswaya-Danang Maharsa, Diantar 12 Parpol Mendaftar ke KPU Sleman

Selasa, 6 Agustus 2024 - 11:10 WIB

Cawagub Jawa Barat adalah Kader Golkar Ade Ginanjar, Golkar Mulai Sebut Nama Pendamping Dedi Mulyadi

Senin, 5 Agustus 2024 - 13:57 WIB

Sebagai Calon Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat atau Jakarta, PAN Inginkan Kadernya Dapat Posisi

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 09:53 WIB

Airlangga Hartarto Sebut Cagub Jakarta Sudah Jelas Siapa, Usai Golkar Dukung Dedi Mulyadi untuk Cagub Jabar

Selasa, 23 Juli 2024 - 11:31 WIB

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzan: Pak Prabowo Amanahkan Dhani untuk Bandung yang Lebih Baik

Senin, 22 Juli 2024 - 10:20 WIB

Partai Demokrat Resmi Dukung Ahmad Riza Patria – Marshel Widianto di Pilkada Tangerang Selatan 2024

Berita Terbaru

Kepala Desa Cijaya H Tri Sutisna, sekaligus Penasehat Qori Qoriah Mudah (Qorma) mengukuhkan dan melantik Qorma Purwakarta periode 2024-2029, Rabu 18/09/2024 (foto : Haipurwakarta.com/Agus)

Info Purwakarta

Kades Cijaya Kukuhkan dan Melantik Pengurus Qorma Periode 2024-2029

Kamis, 19 Sep 2024 - 16:23 WIB