HAIPURWAKARTA.COM – Kementerian Agama (Kemenag) menjalin sinergi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Polres Blitar.
Dalam menangani kasus video yang menyampaikan pesan memperbolehkan tukar pasangan suami istri.
Video berdurasi 33 menit itu diunggah di akun Mbah Den (Sariden), pada 25 Februari 2024,
Video itu dengan judul ‘Mengerikan, Ajaran Kiyai Salamah, Halalkan Berzina Jaminan Masuk Surga’.
Baca Juga:
491 Rumah Terdampak Gempa Berkekuatan M5,0, Sebanyak 81 Warga Kabupaten Bandung Alami Luka-luka
Kang Dedi Mulyadi Tanggapi Hasil Survei Indikator Politik yang Berhasil Tembus hingga 77 Persen
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Blitar, Baharudin mengatakan pihaknya telah berkoordinasi.
Dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Polres Blitar untuk menindaklanjuti masalah tersebut.
Baca artikel lainnya di sini : Viral Video Aliran Sesat yang Perbolehkan Jemaah Bertukar Pasangan, Begini Penjelasan Kapolres Blitar
“Polres Blitar melakukan investigasi khusus terhadap Samsudin, yang mengakui bahwa video tersebut hanya rekaan semata”.
Baca Juga:
Cawagub Jawa Barat adalah Kader Golkar Ade Ginanjar, Golkar Mulai Sebut Nama Pendamping Dedi Mulyadi
Bahas Penguatan Kerja Sama Berbagai Bidang, Prabowo Subianto Bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin
“Demi meningkatkan jumlah pengikut dan penonton,” ungkap Baharudin dikutip dari laman Kemenag, Rabu (28/2/2024).
Lihat juga konten video, di sini: Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Menjadi Jenderal TNI, Kenaikan Pangkat Istimewa dari Presiden
Lebih lanjut Baharuddin menjelaskan, Polres Blitar telah meminta pengelola kanal untuk menghapus video tersebut agar tidak dapat diakses lagi oleh masyarakat.
“Setelah investigasi, Kasat Polres Blitar telah menginformasikan kepada kami bahwa video tersebut direkam di Jawa Barat dengan pelibatan aktor figuran.”
Baca Juga:
Temu Wicara Bersama Petani di Bandung, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono Tinjau Irigasi dan
Badan Pangan Nasional Apresiasi Sinergi Stakeholder Bangun Stabilitas Jagung dan Perunggasan
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzan: Pak Prabowo Amanahkan Dhani untuk Bandung yang Lebih Baik
“Bagian sensitif dari video tersebut terkait kebolehan melakukan hubungan intim secara bebas dan saling tukar pasangan, dipotong dan diunggah secara terpisah oleh beberapa pihak,” tuturnya.
“Hal ini menyebabkan kegaduhan di masyarakat, seolah-olah praktik tersebut terjadi di Kabupaten Blitar,” sambungnya.
Baharuddin mengungkapkan, pihaknya mengambil langkah-langkah proaktif.”
“Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa yang dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat, termasuk memberi pembinaan kepada Samsudin.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Baharuddin juga memastikan bahwa lembaga yang dikelola Samsudin tidak memiliki legalitas sejak akhir 2022.
“Kemenag Kabupaten Blitar terus bersinergi dengan MUI dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk menjaga kondusivitas di tengah masyarakat Blitar,” terangnya.***
Artikel di atas juga sudah diterbitkan media nasional dari Jawa Barat Apakabarjabar.com
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Topikpost.com dan Infotelko.com