HAIPURWAKARTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap empat saksi dalam korupsi PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (2/2/2024).
“Jumat (2/2/2024) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” tutur Ali Fikri.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa adalah sebagai berkut:
Baca Juga:
Badan Pangan Nasional Apresiasi Sinergi Stakeholder Bangun Stabilitas Jagung dan Perunggasan
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzan: Pak Prabowo Amanahkan Dhani untuk Bandung yang Lebih Baik
Termasuk Kemiskinan dan Stunting, Kabupaten Bogor Disebut Gerindra Memiliki Masalah Kemasyarakatan
1. Kurniawan (VP Legal and Compliance PT Sigma Cipta Caraka 2015 sampai 2022)
2. Guruh Firman Kurniawan (VP Treasury & Payment PT Sigma Cipta Caraka sejak Februari – Agustus 2017)
Baca artikel lainnya di sini : Pemberian Bansos Dituding Terkait Kampanye Pemilu, Menkominfo Budi Arie Setiadi Beri Tanggapan Ini
3. Taufik Hidayat (VP Bussines Data Centre & Cloud PT Sigma Cipta Caraka 2016-2017)
Baca Juga:
Partai Demokrat Resmi Dukung Ahmad Riza Patria – Marshel Widianto di Pilkada Tangerang Selatan 2024
Soal Larangan Hubungan Kerja Sama dengan Lembaga yang Berafiliasi Pihak Israel, PBNU Tegaskan Ulang
Sektor Pertanian Penting untuk Ditingkatkan, Wamentan Sudaryono:Bertekad Wujudkan Kedaulatan Pangan
4. Gatot Wahyudianto (Swasta)
Lihat juga konten video, di sini: Wiranto Dukung Prabowo Subianto karena Sisa Hidupnya Tinggal untuk Mengabdi kepada Rakyat Indonesia
Sebelumnya, KPK mengusut dugaan korupsi PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma. Kasus PT SCC sudah masuk dalam tahap penyidikan.
“KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di PT SCC (Telkom Group) 2017 sampai 2022,” ujar Ali.
Baca Juga:
Terkait Izin Penambangan Rakyat Timah, Kementerian ESDM Didorong Segera Terbitkan Petunjuk Teknis
4 Perusahaan Pembiayaan Diakuisisi Sejumlah Investor Asing dari Korea Selatan, Hong Kong dan Jepang
Lanjut Ali, pengadaan kerja sama itu diduga fiktif dengan modus adanya kerjasama penyediaan financing untuk project data center.
Selain itu melibatkan pihak ketiga sebagai makelar.
“Dari perhitungan sementara Tim Auditor BPKP diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara ratusan miliar rupiah,” terang Ali.
Ia juga menambahkan, pihaknya belum dapat menyampaikan detail lengkap konstruksi perkaranya.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Pihak siapa saja yang ditetapkan tersangka dan uraian unsur pasalnya hingga proses pengumpulan alat bukti dianggap cukup.
“Untuk lengkapnya nanti akan kami informasikan saat dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan.”
” Perkembangannya akan kami sampaikan bertahap pada publik,” ungkapnya.***
Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita Bisnis Infotelko.com
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Pusatsiaranpers.com dan Belajaoke.com