Dinyatakan Tidak Sah, Penetapan Pegi Setiawan Tesangka Pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jabar

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 8 Juli 2024 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penetapan Pegi Setiawan Tesangka Pembunuhan Vina Cirebon. (Dok. Hello.id/Rifai Azhari)

Penetapan Pegi Setiawan Tesangka Pembunuhan Vina Cirebon. (Dok. Hello.id/Rifai Azhari)

HAIPURWAKARTA.COM – Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.

Diketahui, sidang praperadilan sudah melalui beberapa tahapan yakni, mulai dari penyampaian gugatan pemohon dari kubu Pegi pada Senin (1/7/2024).

Satu hari setelahnya jawaban Polda Jabar terkait gugatan praperadilan yang diajukan Pegi.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah itu, hakim juga meminta kedua belah pihak menyerahkan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli masing-masing pada Rabu (3/7/2024) dan Kamis (5/7/2024).

Tim kuasa hukum Pegi menghadirkan lima saksi dalam sidang praperadilan, empat saksi fakta dan satu saksi ahli, sedangkan Polda Jabar menghadirkan satu saksi ahli pidana hukum.

Dengan putusan Hakim Eman itu, maka penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar adalah tidak sah.

Hakim tunggal Eman Sulaeman menyampaikan hal itu dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).

“Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata Eman.

Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata dia.

Dia mengatakan bahwa atas permohonan tersebut, maka hakim telah mengabulkan apa yang telah diajukan sehingga sidang praperadilan selesai.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” kata dia.

PN Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait status penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dengan registrasi nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Pangannews.com dan Infoekbis.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Hallopresiden.com dan Bogorterkini.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Dari Tasikmalaya ke Pasar Nasional, UMKM Bisa Promosi Gratis Bersama Hallo Tasik
Guncangan Gempa Bekasi M 4,9: Karawang Jadi Simbol Ketahanan Komunitas
Pertamina dan Tim Forensik Telusuri Ledakan Sumur Gas Subang, Warga Kini Aman
Komnas Perempuan Tegur Dedi Mulyadi soal Gurauan Seksis
Pesta Elite Berakhir Tragis, 3 Tewas di Resepsi Anak Dedi & Karyoto
Rp105 Miliar Harga Reputasi: Gugatan Ridwan Kamil pada Lisa Mariana
Kompolnas Award: Tim Juri Puji Layanan Polda Jabar Hadapi Kompleksitas
Basecamp Liar Diduga Dalangi Pendakian Ilegal di Gunung Gede Pangrango Saat Libur Panjang Nasional

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 07:34 WIB

Dari Tasikmalaya ke Pasar Nasional, UMKM Bisa Promosi Gratis Bersama Hallo Tasik

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:21 WIB

Guncangan Gempa Bekasi M 4,9: Karawang Jadi Simbol Ketahanan Komunitas

Kamis, 7 Agustus 2025 - 06:26 WIB

Pertamina dan Tim Forensik Telusuri Ledakan Sumur Gas Subang, Warga Kini Aman

Senin, 28 Juli 2025 - 14:41 WIB

Komnas Perempuan Tegur Dedi Mulyadi soal Gurauan Seksis

Senin, 21 Juli 2025 - 07:48 WIB

Pesta Elite Berakhir Tragis, 3 Tewas di Resepsi Anak Dedi & Karyoto

Berita Terbaru