Diduga Pemenang Tender Paket Pembangunan Dapur SMAN Taruna Nusantara Manokwari Gunakan SBU Status Dicabut

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 25 Oktober 2024 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar data SBU CV Indostar dalam status dicabut ( foto : Istimewa)

Tangkapan layar data SBU CV Indostar dalam status dicabut ( foto : Istimewa)

HAIPURWAKARTA.COM – Sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 point 24 Peran serta Ormas dan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melalui Umardin, S.E, dari Divisi Investigasi dan Pencegahan mengatakan, bahwa telah ditetapkan pemenang tender/berkantrak paket Pembangunan Dapur SMAN Taruna Kasuari Nusantara Kabupaten Manokwari kepada penyedia jasa CV Indostar yang beralamat Jl. Irman Jaya Kompleks Kebun Cengkeh Kabupatrn Manokwari, Provinsi Papua Barat, pada Satuan Kerja (Satker) Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat melalui https://tender.papuabaratprov.go.id.

“Salah satu syarat kualifikasi untuk mengikuti tender pada paket tersebut adalah memiliki kualifikasi usaha kecil SBU Bangunan Gedung,”ujar Umardin, S.E, di Jakarta, pada hari Jum’at, tanggal 25 Oktober 2025 kepada media Haipurwakarta.com

Menurut Umardin, menjelaskan, berdasarkan hasil pengecekan data dan proses/pencarian Badan Usaha melalui https://lpjk.pu.go.id, bahwa CV Indostar selaku pemenang tender/berkontrak, terbukti memiliki SBU dalam status dicabut dan dibekukan sejak tanggal 06 April 2023.

“Upload dokumen penawaran dilaksanakan mulai tanggal 13 September 2024 sampai dengan 17 September 2024,” jelasnya.

Lanjut, Umardin, S.E, berharap, dari uraian materi kami yang disertai bukti, maka kami dari KAKI meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat untuk :

1. Melakukan pemutusan kontrak kepada nama penyedia Indostar serta dimasukan kedalam daftar hitam nasional (Blacklist) melalui INAPROC LKPP, mengingat saat mengikuti tender menggunakan SBU yang dalam status dibekukan/dicabut.

2. Memberikan sanksi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat, yang salah satu tugas pokok dan kewenangan adalah menerbitkan SPPBJ/Kontrak dengan penyedia barang/jasa,” harapnya.

Akan tetapi, dalam melaksanakan tugas selaku PPK terbukti telah menyalahgunakan wewenang. Sebagaimana aturan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah,

Bahwa SBU harus berlaku efektif pada saat rapat persiapan penandatanganan kontrak, dan bukan dalam status SBU dibekukan/dicabut, sehingga PPK patut diberikan sanksi sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,”Tutup Umardin,S.E.

Berita Terkait

Anak Indonesia Tidak Boleh Lapar, Prabowo Subianto: Yang Tak Setuju Jangan Ikut Pemerintahan Saya
Kemahkan Para Menteri di Akmil Magelang, Prabowo Sebut Kerja Sama Tim dan Keberanian Sangat Penting
Daftar Lengkap Menteri dan Pimpinan Lembaga, Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kabinet Merah Putih
Jokowi Pulang ke Solo, Pemkot Surakarta akan Kerahkan Puluhan Ribu Orang Termasuk Pensiunan PNS
KPK akan Terbitkan DPO Jika Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Bersikap Tak Kooperatif
YKAI dan Lions Club Solo Mustika, Membatik Bersama Anak-Anak Pejuang Kanker di Pendopo Agung Ambarukmo Yogyakarta
Para Kyai dan Ustadz Pimpinan Ponpes Minta BRI Jalankan Sistem Perbankan FATF
Relawan Hijau Hitam (Eksponen Alumni HMI) Siap Deklarasi untuk Rusdi Mastura Sang Gubernur 
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 29 Oktober 2024 - 10:17 WIB

Anak Indonesia Tidak Boleh Lapar, Prabowo Subianto: Yang Tak Setuju Jangan Ikut Pemerintahan Saya

Jumat, 25 Oktober 2024 - 17:55 WIB

Diduga Pemenang Tender Paket Pembangunan Dapur SMAN Taruna Nusantara Manokwari Gunakan SBU Status Dicabut

Senin, 21 Oktober 2024 - 11:40 WIB

Daftar Lengkap Menteri dan Pimpinan Lembaga, Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kabinet Merah Putih

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:04 WIB

Jokowi Pulang ke Solo, Pemkot Surakarta akan Kerahkan Puluhan Ribu Orang Termasuk Pensiunan PNS

Kamis, 10 Oktober 2024 - 07:15 WIB

KPK akan Terbitkan DPO Jika Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Bersikap Tak Kooperatif

Selasa, 17 September 2024 - 18:31 WIB

YKAI dan Lions Club Solo Mustika, Membatik Bersama Anak-Anak Pejuang Kanker di Pendopo Agung Ambarukmo Yogyakarta

Rabu, 4 September 2024 - 16:14 WIB

Para Kyai dan Ustadz Pimpinan Ponpes Minta BRI Jalankan Sistem Perbankan FATF

Senin, 2 September 2024 - 16:40 WIB

Relawan Hijau Hitam (Eksponen Alumni HMI) Siap Deklarasi untuk Rusdi Mastura Sang Gubernur 

Berita Terbaru